Hukum Kriminal

Ponakan Laporkan Pamannya Sendiri Ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,Inilah Fakta Kejadiannya !!!!!

9996
×

Ponakan Laporkan Pamannya Sendiri Ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,Inilah Fakta Kejadiannya !!!!!

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS |  Hanya karena masalah sepele, seorang remaja putri dianiaya oleh pamannya. Korban Alliya Usdifa Nurhidayah (18) dianiaya oleh Ramadhan Dwi Zuastion diruang tamu sebuah rumah Jalan Pogot 4 Surabaya, Kamis (22/06/2023).

Atas kejadian penganiayaan tersebut, AUN yang didampingi oleh temannya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada hari Sabtu (24/06/2023).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Laporan korban diterima oleh SPKT II Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan Nomor Laporan : LP/B/252/VI/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur.

Dari penuturan korban, sekitar pukul 07.00 WIB pagi, pelaku yang tidak lain adalah paman korban sendiri, marah lantaran celana milik pamannya belum dicuci setelah dipakai oleh korban. Sehingga terjadi percekcokan.

“Selanjutnya sekitar pukul 07.30 WIB, saat saya tidur – tiduran di ruang tamu, saya dibangunkan oleh paman saya dengan cara ditendang. Yang ditendang bahu kiri, leher bagian belakang dan kaki kiri,” jelas AUN.

Karena tidak terima ditendang oleh pamannya, korban kembali cekcok dengan pamannya. Sehingga, Budhe (kakak perempuan orang tua korban) korban yang berinisial W datang dan malah memarahi korban.

“Saya yang ditendang malah saya yang dimarahi. Bahkan saya diancam akan diusir. Sehingga saya memilih kabur ke rumah kakak teman saya,” lanjutnya.

Akibat dari penganiayaan itu, korban mengalami beberapa luka memar, diantanya, dibahu sebelah kiri, leher bagian belakang sebelah kiri dan kaki sebelah kiri.

Dalam berkas laporan, pelaku yng diduga anggota Dinas Perhubungan Kota Surabaya itu, akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Setiap Orang Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *