Kejari Indramayu Tetapkan 1 Tersangka Tipikor PD BPR KP Balongan Indramayu

Rabu, 21 Juni 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS | Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kredit pada PD BPR KP Balongan Indramayu. Akibat ulah pelaku, membuat negara rugi hingga mencapai Rp 1.100.750.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya mengatakan, tersangka merupakan eks Kasubag Kredit PD BPR KP Balongan berinisial FR.

“Status tersangka sendiri sekarang ini juga sudah dikeluarkan dari DP BPR KP Balongan,” ujar dia dalam konferensi persnya di Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu (21/6/2023).

Ajie Prasetya menjelaskan, awal mula kasus ini terungkap berdasaekan hasil audit internal yang dilakukan oleh pihak bank.

Kejaksaan Negeri Indramayu yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk memperkaya diri.

Ada tiga modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Pertama, dengan cara topengan atau pinjam tanda tangan debitur namun uang kreditnya digunakan oleh tersangka.

Kedua, tersangka memalsukan tanda tangan debitur tanpa sepengetahuan debitur yang bersangkutan.

“Kemudian modus ketiga, tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan bayaran cicilan kredit debitur yang dititipkan kepada dirinya ke teller,” ujar dia.

Semua uang hasil kredit itu, disampaikan Ajie Prasetya guna kepentingan pribadi tersangka.

Atas perbuatannya, kata Ajie Prasetya, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan disempurnakan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan disempurnakan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sejauh ini ada 1 tersangka yang kita tetapkan,” ujar dia.

Berita Terkait

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru