Kejari Indramayu Tetapkan 1 Tersangka Tipikor PD BPR KP Balongan Indramayu

- Penulis

Rabu, 21 Juni 2023 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS | Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kredit pada PD BPR KP Balongan Indramayu. Akibat ulah pelaku, membuat negara rugi hingga mencapai Rp 1.100.750.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya mengatakan, tersangka merupakan eks Kasubag Kredit PD BPR KP Balongan berinisial FR.

“Status tersangka sendiri sekarang ini juga sudah dikeluarkan dari DP BPR KP Balongan,” ujar dia dalam konferensi persnya di Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu (21/6/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ajie Prasetya menjelaskan, awal mula kasus ini terungkap berdasaekan hasil audit internal yang dilakukan oleh pihak bank.

Kejaksaan Negeri Indramayu yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk memperkaya diri.

Ada tiga modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Pertama, dengan cara topengan atau pinjam tanda tangan debitur namun uang kreditnya digunakan oleh tersangka.

Kedua, tersangka memalsukan tanda tangan debitur tanpa sepengetahuan debitur yang bersangkutan.

“Kemudian modus ketiga, tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan bayaran cicilan kredit debitur yang dititipkan kepada dirinya ke teller,” ujar dia.

Semua uang hasil kredit itu, disampaikan Ajie Prasetya guna kepentingan pribadi tersangka.

Atas perbuatannya, kata Ajie Prasetya, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan disempurnakan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan disempurnakan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sejauh ini ada 1 tersangka yang kita tetapkan,” ujar dia.

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru