Tim Advokasi LIRA Jatim Akan usut Tuntas Dampingi Ahli Waris Yang Akan Menempuh Jalur Hukum Dengan Munculnya SHM Tanah Atas Nama Orang Lain

Senin, 15 Mei 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo, – Marliat , warga Desa sapikerep Kecamatan sukapura,Probolinggo terpaksa akan menempuh jalur hukum. Kesabaranya habis lantaran muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah warisan peninggalan orang tuanya, almarhum siam marning.

SHM yang ujug-ujug mencuat tersebut diatasnamakan Subur, yang tak lain adalah anak angkat dari salah satu keluarga ahli waris.

“Saya sudah mengadu ke kantor desa, melalui kuasa hukum saya namun sampai saat ini belum ada kepastian.

Untuk diketahui, semasa hidup, almarhum siam marning dikaruniai 3 keturunan, yakni Marliat,marsianah (alm) misnari. Ketiga nama tersebut adalah ahli waris yang sah.

SHM yang tiba-tiba muncul dengan nama muhamad Subur bernomor 01018 tersebut atas tanah dan bangunan di Desa sapikerep kecamatan sukapura.

Keterangan salah satu ahli waris riwayat tanah tersebut memang murni milik siam marning dan sampai saat ini masih belum ada perubahan yang di ketahui oleh para ahli waris.

“Lha kok tiba-tiba muncul sertifikat baru atas nama muhammad Subur yang merupakan anak angkat dari salah satu ahli waris tanpa sepengetahuannya.
Saya juga anak angkat sebelum subur di angkat saya sudah bersama almarhum namun saya tidak kebagian apa apa dari almarhum saya akan menuntut keadilan karena sama sama anak angkat,”tutur marsuin saat di hubungin oleh tim media.

Atas kejadian ini,”saya sebagai ahli waris bersama kuasa hukum nya sudah mengadu kepada Kepala Desa (Kades) sapikerep yang merupakan Pemerintah desa untuk dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan tidak mengesampingkan aturan atau ketentuan yang berlaku sehingga keadilan benar benar diegakkan,” tambahnya.

Ditempat yang berbeda tim advokasi LIRA JATiM Saat di konfirmasi membenarkan,”benar bahwa tim sudah mempersiapkan laporan mengingat klien kami adalah ahli waris dari pemilik tanah dan anak dari klien kami juga anak angkat yang tidak sama sekali mendapatkan sebagian hartanya dari orang tua angkatnya. Namun di kuasai oleh anak angkat yang ke dua ini masih ada lagi tanah milik klien kami yang juga di sertifikat kan atas nama muhamad subur maka dari itu akan kami cari siapa yang mengajukan penerbitan sertifikat tersebut,” pungkas tim advokasi LIRA JATIM.(ahd)

Berita Terkait

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Berita Terbaru