GANTI LOMBOK TENGAH – Dugaan tindakan kekerasan berupa pengrusakan hingga pembakaran pagar pekarangan warga kembali mewarnai perselisihan di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Peristiwa ini kini dilaporkan ke kepolisian, dengan indikasi pelakunya adalah perangkat desa yang bergerak di bawah satu komando. Padahal, laporan serupa sebelumnya justru belum menunjukkan kejelasan hasil penyidikan.
Peristiwa baru itu terjadi pada Senin, 14 Juli 2026, di mana sejumlah perangkat desa terlihat bergerak bersama-sama melakukan perusakan hingga membakar pagar yang berdiri di pekarangan milik warga. Lahan yang menjadi lokasi peristiwa tersebut adalah tanah warisan milik ahli waris almarhum Mamik Almas.
Sebelumnya, sudah ada pengaduan awal yang diajukan oleh Ali Wardana selaku ahli waris, didampingi penasihat hukumnya Lalu Herman, S.H., dengan nomor laporan STPP/10/1/2025/SPKT/RESLOTENG/POLDA NTB. Namun hingga saat ini, laporan yang diajukan tahun lalu itu belum juga ada kejelasan atau hasil dari proses penyidikan yang dijalankan pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi kejadian terbaru dan kebuntuan proses hukum sebelumnya, kuasa hukum keluarga ahli waris, Lalu Herman, S.H., didampingi Edy Hidayat, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran perdata, melainkan sudah masuk ranah pidana. Pernyataan itu disampaikan awak media di ruang SPKT Polres Lombok Tengah, Rabu (15/7/2026).
“Tindakan pengrusakan dan pembakaran di atas lahan milik orang lain jelas terancam pidana. Hal ini melanggar Pasal 406 KUHP lama dan Pasal 521 KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Ketentuan ini berlaku bagi siapa saja yang sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, atau membuat barang milik orang lain tak dapat digunakan,” tegas Lalu Herman.
Pihak hukum juga menyoroti beratnya ancaman bagi pelaku yang melakukan pembakaran. “Sementara tindakan pembakaran diatur dalam Pasal 187 KUHP, yang dapat menjatuhkan hukuman penjara maksimal 12 tahun jika membahayakan barang, hingga 15 tahun jika membahayakan nyawa, bahkan bisa mencapai penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun jika mengakibatkan kematian,” lanjutnya.

Sementara itu, saat dimintai keterangan terpisah melalui pesan aplikasi pada Kamis (16/7/2026), Kepala Desa Ganti, Arme, S.Pd., menyatakan: “Hal tersebut sudah kami klarifikasi ke Polres enam bulan yang lalu.”
Namun, saat awak media menjelaskan bahwa yang dilaporkan adalah kejadian baru berupa pengrusakan dan pembakaran pagar yang terjadi pada Senin lalu, bukan kasus masa lalu, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak Kepala Desa Ganti.
Di sisi lain, penasihat hukum juga menyoroti kebuntuan administrasi pasca pelaporan, baik yang lama maupun yang baru. Surat Perintah Penyelidikan (SP2HP) hingga kini belum diserahkan kepada pihak pelapor. Menurut Lalu Herman, hal ini jelas melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Penyidik telah melanggar ketentuan, di antaranya Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menyatakan: ‘Setiap saat penyidik wajib memberikan keterangan tentang perkembangan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau korban.’ Kata ‘setiap saat’ dan ‘wajib’ bersifat mengikat mutlak,” tegasnya.
Pelanggaran aturan lain yang disoroti adalah Perkap Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Fungsi Reserse yang mewajibkan keterbukaan, serta Kode Etik Profesi Polri yang menuntut sikap transparan dan akuntabel dalam pelayanan kepada masyarakat.
Hingga kini, masyarakat menanti langkah kepolisian untuk menindaklanjuti seluruh laporan ini secara adil dan transparan, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.












Komentar