Lombok Tengah NTB Nasip apes yang di alami oleh salah satu warga semoyang yang berinisial haji acim alias haji mustakim yang dimana tanah tersebut merupakan warisan dari kedua orang tuanya semenjakia kecil namun ironi sekali tanah yang dulu di kuasai oleh ahli waris harus pupus di hadapan dalamnya sang pemerintah Desa saat itu.

Almarhum kepala Desa semoyang (Arpan ) di tahun 1985 Datang ke orang tua haji Mustakim amak munase meminta tanah sepuluh are untuk di jadikan pasar namun Amak Munase orang tua dari haji Mustakim tidak pernah mau memberikan tanah tersebut namun karna pemerintahan pada saat itu sipatnya otoriter akhirnya tanah tersebut di ambil paksa sehingga di buatlah pasar dengan luas tanah yang di pake 10 are namun di periode pemerintahan Kepala Desa semoyang 1996 (Arya ) di ambilllah tanah Amak Munase tersebut orang tua dari haji Mustakim yang Luasnya 65 are di jual ke masyarakat sekitar tanpa pernah minta ijin ke pemilik yakni haji Mustakim selaku ahli waris dan anehnya tanah yang tidak pernah di jual beli tersebut sekarang di jadikan lokasi pembangunan koprasi merah putih yang sudah kokoh berdiri sehingga ahli waris dari Amak Munase meminta keadilan kepada bapak Presiden prabowo subianto supaya jeritan pilu masyarakat kecil di dengarkan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT












Komentar