SLAWI – Sepuluh Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Laporan Pengaduan (LP) itu diserahkan Rabu (15/7/2026) oleh Gerakan Pembaharuan Generasi (Gerhana) Indonesia DPD Jawa Tengah.
Laporan kolektif ini menyoroti dugaan penyimpangan, manipulasi data, dan mark-up honorarium Dana BOS sepanjang Tahun Anggaran 2024, 2025, hingga Semester I 2026.
Di sela penyerahan berkas laporan, Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Gerhana Indonesia Jawa Tengah, Reejihono, menyempatkan diri berbincang dengan awak media yang menunggu di lokasi. Kepada wartawan, pria yang akrab disapa Ree’ itu menjelaskan bahwa laporan hari ini merupakan kelanjutan dari puluhan sekolah yang sebelumnya telah dilaporkan pihaknya ke aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nada prihatin terdengar ketika Ree’ menjawab pertanyaan soal perkembangan kasus ini. “Kami sangat prihatin karena indikasi kebocoran dana BOS ini masih akan terus bergulir,” katanya.
Ia juga tak menutupi kekecewaannya terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tegal, yang dinilai pasif merespons temuan-temuan sebelumnya. Menurut penuturannya kepada wartawan, hingga saat ini belum ada klarifikasi maupun langkah tegas dari dinas terkait — kondisi yang disebutnya menjadi salah satu alasan Satgasus membuka LP baru untuk sepuluh sekolah tambahan.
Kesepuluh sekolah yang dilaporkan adalah SDN Lebaksiu Kidul 04, SDN Lebakgowah 02, SDN Yamansari 02, SDN Suradadi 03, SDN Suradadi 01, SDN Gembongdadi 02, SDN Randusari 02, SDN Lengkong 01, SDN Rembul 01, dan SDN Dukuhdamu 02.
Gerhana Indonesia menyebut temuan ini berangkat dari penelusuran dan pencocokan data melalui sejumlah portal transparansi resmi milik pemerintah. Dari proses tersebut, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara anggaran yang dicairkan untuk pos honorarium guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer dengan kondisi riil di masing-masing satuan pendidikan.
Berdasarkan penghitungan Satgasus, total akumulasi potensi kerugian keuangan negara dari sepuluh sekolah tersebut diperkirakan mencapai Rp1.060.470.000.
Melalui laporan ini, pihaknya mendesak Kepala Kejari Kabupaten Tegal segera melimpahkan perkara kepada tim Pidana Khusus (Pidsus) atau Intelijen untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya juga meminta kepala sekolah dan bendahara BOS dari sepuluh sekolah tersebut dipanggil untuk mencocokkan dokumen fisik, serta mendorong terbitnya rekomendasi audit investigatif dari Inspektorat Daerah Kabupaten Tegal.
Laporan ini turut ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kapolres Tegal, Bupati Tegal, Kepala Disdikbud Kabupaten Tegal, dan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Tegal sebagai bagian dari upaya koordinasi dan supervisi penanganan kasus.












Komentar