Cianjur – Seorang bidan berinisial A di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, diduga menjalankan praktik mandiri di rumah tanpa mengantongi Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) Mandiri. Pengakuan tersebut muncul setelah dikonfirmasi warga dan media, Rabu (20/5/2026).
Menurut warga sekitar, praktik kebidanan di rumah bidan A sudah berjalan beberapa waktu. Praktik itu melayani pemeriksaan ibu hamil dan balita, namun tidak melayani persalinan.
Saat ditemui, bidan A mengakui belum memiliki SIPB yang aktif. Ia menyebut proses pengurusan izin masih berjalan dan baru sekitar empat bulan membuka praktik di rumah.
“Iya pak saya memang belum memiliki SIPB lagi ditempuh untuk praktik saya baru berjalan 4 bulan. Tetapi saya tidak berani melayani persalinan,” ujarnya.
Bidan A menjelaskan, alasan membuka praktik tanpa izin mandiri karena ingin membantu warga yang rumahnya dekat sehingga mudah dijangkau dengan berjalan kaki dan sudah mendapatkan ijin dari Kepala Puskesmas setempat. Ia menuturkan, layanan yang diberikan terbatas pada pemeriksaan anak balita dan sebagian ibu hamil. Untuk persalinan, pasien diarahkan ke fasilitas kesehatan resmi.
“Kebanyakan anak, ibu hamil juga ada tetapi tidak banyak karena mereka ke Posyandu,” tuturnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Puskesmas Sukamahi Kecamatan Sukaresmi, Dodi, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa bidan A memang bertugas sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Sukamahi.
Namun, untuk praktik mandiri di rumah, Dodi menegaskan belum diperbolehkan karena bidan A belum memiliki SIPB mandiri. SIPB merupakan syarat wajib bagi tenaga kebidanan yang membuka praktik perorangan sesuai aturan Kementerian Kesehatan.
“Kalau untuk pertolongan urgen di luar persalinan itu,” kata Dodi, menjelaskan pengecualian dalam kondisi darurat.
Ia menambahkan, jika pasien berada jauh dari tenaga medis dan dalam keadaan gawat darurat, pertolongan awal tetap boleh diberikan daripada membiarkan pasien terlantar. Meski begitu, penanganan persalinan tetap harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang memiliki izin dan sarana memadai.
*Aturan dan Risiko*
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, setiap bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPB. Praktik tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana karena berpotensi membahayakan keselamatan pasien.
Kasus ini menyoroti dilema akses layanan kesehatan di wilayah yang jauh dari fasilitas formal. Di satu sisi, warga membutuhkan tenaga kesehatan terdekat. Di sisi lain, standar keselamatan dan legalitas praktik tidak boleh diabaikan.
Warga berharap ada solusi agar layanan kesehatan dasar tetap terjangkau tanpa melanggar aturan yang berlaku.











