Bidan di Sukaresmi Diduga Buka Praktik Mandiri Tanpa SIPB, Puskesmas: Urgensi Boleh Ditangani, Persalinan Tidak

Kamis, 21 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur – Seorang bidan berinisial A di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, diduga menjalankan praktik mandiri di rumah tanpa mengantongi Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) Mandiri. Pengakuan tersebut muncul setelah dikonfirmasi warga dan media, Rabu (20/5/2026).

Menurut warga sekitar, praktik kebidanan di rumah bidan A sudah berjalan beberapa waktu. Praktik itu melayani pemeriksaan ibu hamil dan balita, namun tidak melayani persalinan.

Saat ditemui, bidan A mengakui belum memiliki SIPB yang aktif. Ia menyebut proses pengurusan izin masih berjalan dan baru sekitar empat bulan membuka praktik di rumah.

“Iya pak saya memang belum memiliki SIPB lagi ditempuh untuk praktik saya baru berjalan 4 bulan. Tetapi saya tidak berani melayani persalinan,” ujarnya.

Bidan A menjelaskan, alasan membuka praktik tanpa izin mandiri karena ingin membantu warga yang rumahnya dekat sehingga mudah dijangkau dengan berjalan kaki dan sudah mendapatkan ijin dari Kepala Puskesmas setempat. Ia menuturkan, layanan yang diberikan terbatas pada pemeriksaan anak balita dan sebagian ibu hamil. Untuk persalinan, pasien diarahkan ke fasilitas kesehatan resmi.

“Kebanyakan anak, ibu hamil juga ada tetapi tidak banyak karena mereka ke Posyandu,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Puskesmas Sukamahi Kecamatan Sukaresmi, Dodi, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa bidan A memang bertugas sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Sukamahi.

Namun, untuk praktik mandiri di rumah, Dodi menegaskan belum diperbolehkan karena bidan A belum memiliki SIPB mandiri. SIPB merupakan syarat wajib bagi tenaga kebidanan yang membuka praktik perorangan sesuai aturan Kementerian Kesehatan.

“Kalau untuk pertolongan urgen di luar persalinan itu,” kata Dodi, menjelaskan pengecualian dalam kondisi darurat.

Ia menambahkan, jika pasien berada jauh dari tenaga medis dan dalam keadaan gawat darurat, pertolongan awal tetap boleh diberikan daripada membiarkan pasien terlantar. Meski begitu, penanganan persalinan tetap harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang memiliki izin dan sarana memadai.

*Aturan dan Risiko*

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, setiap bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPB. Praktik tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana karena berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

Kasus ini menyoroti dilema akses layanan kesehatan di wilayah yang jauh dari fasilitas formal. Di satu sisi, warga membutuhkan tenaga kesehatan terdekat. Di sisi lain, standar keselamatan dan legalitas praktik tidak boleh diabaikan.

Warga berharap ada solusi agar layanan kesehatan dasar tetap terjangkau tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Kapolresta Cirebon Hadiri HUT ke-81 TNI, Tegaskan Soliditas TNI-Polri Jaga Keutuhan NKRI
Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan DPD APPSI Kota Cirebon
HUT TNI ke-81 di Cirebon, TNI Teguhkan Pengabdian Bersama Rakyat
‎Pukau Penonton di Harjad Pamekasan ke-496, Karya Desainer Alvien Oktava Kembali Jadi Sorotan
Siap Pangkas Pengangguran Jabar ! SMK Dzakiyyun & BBPVP Bandung Cetak Wirausahawan Muda Lewat Pelatihan Kuliner
Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan
SSB Garuda Jaya Jawara Turnamen Power FC ** Di Final Tumbangkan Tuan Rumah, Semifinal Gasak Akademi Persib
Pabrik Pengolahan Ban Bekas di Cianjur Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan Lengkap, Warga Belakang Pabrik Masih Protes

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:47

Kapolresta Cirebon Hadiri HUT ke-81 TNI, Tegaskan Soliditas TNI-Polri Jaga Keutuhan NKRI

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:32

Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan DPD APPSI Kota Cirebon

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:51

HUT TNI ke-81 di Cirebon, TNI Teguhkan Pengabdian Bersama Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:26

‎Pukau Penonton di Harjad Pamekasan ke-496, Karya Desainer Alvien Oktava Kembali Jadi Sorotan

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:18

Siap Pangkas Pengangguran Jabar ! SMK Dzakiyyun & BBPVP Bandung Cetak Wirausahawan Muda Lewat Pelatihan Kuliner

Berita Terbaru