Dalam perkara tersebut, Kusnandar Ali, S.H., C.L.A. selaku kuasa hukum salah satu pihak menyatakan bahwa perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut perceraian, melainkan berpotensi berkembang ke ranah hukum lain apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait dokumen yang diajukan sebagai alat bukti di persidangan.
Menurut Kusnandar, pihaknya menemukan adanya dugaan kejanggalan pada dokumen buku nikah yang dijadikan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Kami melihat ada sejumlah hal yang perlu diuji dan dibuktikan lebih lanjut di persidangan. Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran awal, terdapat dugaan bahwa dokumen buku nikah yang diajukan tidak tercatat sebagaimana mestinya pada instansi terkait. Tentu hal ini harus diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang sah,” ujar Kusnandar kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum adanya pembuktian dan putusan dari lembaga yang berwenang. Namun, apabila nantinya terbukti terdapat pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak sah, maka konsekuensi hukumnya dapat menjadi serius.
“Pengadilan harus menjadi tempat mencari kebenaran materil. Jika nantinya ditemukan fakta hukum yang menunjukkan adanya dokumen yang tidak autentik atau tidak sah, maka tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kusnandar menilai, perkara ini berpotensi menarik perhatian publik karena menyangkut keabsahan dokumen yang menjadi dasar hubungan hukum perkawinan.
Dalam ketentuan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak Januari 2026, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391, yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan hak atau dijadikan alat bukti hukum. Ancaman pidananya dapat mencapai 6 tahun penjara atau denda kategori VI apabila unsur-unsurnya terbukti di pengadilan.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan ataupun keterangan resmi dari instansi terkait yang menyatakan dokumen tersebut palsu. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang muncul masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak. Publik pun menantikan bagaimana majelis hakim menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terutama terkait gugatan balik dan dugaan kejanggalan dokumen yang kini menjadi sorotan.
_________________________________________
#journalnew#journalmediagroup#kantorhukumkusnandarali#kslawfirm
Penulis : Redaksi













Komentar