Dinas Lingkungan Hidup Himbau SPPG Gunakan IPAL Sesuai Aturan demi Jaga Kualitas Air dan Lingkungan

- Penulis

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Purwakarta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh Satuan Pelayanan Pengolahan Gambut (SPPG) yang beroperasi di wilayahnya agar segera memastikan penggunaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas air sungai dan mencegah pencemaran lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Suherlan melalui Kepala Bidang P2KL Wahyudin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan rutin, masih ditemukan beberapa SPPG yang pengoperasian IPAL-nya belum memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada pula yang fasilitas pengolahannya belum beroperasi secara maksimal atau tidak dirawat dengan baik, sehingga berpotensi menyebabkan air limbah langsung dibuang ke badan air penerima tanpa melalui proses pengolahan yang sempurna.

“Setiap SPPG wajib memiliki dan mengoperasikan IPAL sesuai dengan izin lingkungan yang telah diterbitkan. Air limbah yang dihasilkan dari proses pengolahan harus diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan,” tegasnya saat dikonfirmasi via telepon (29/3/2026).

Menurutnya, pencemaran air tidak hanya mengganggu ekosistem sungai, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan pertanian, perkebunan, maupun kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan pengelolaan limbah menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

DLH juga mengingatkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengujian kualitas air limbah secara berkala dan mendadak dan rutin.

Dan Bagi SPPG yang terbukti melanggar dan tidak melakukan perbaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin operasional. Jika ditemukan indikasi pidana, kasus akan dilimpahkan ke penegak hukum.

“Kami berharap para pengelola SPPG dapat sadar dan bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar,” tambahnya.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga menawarkan pendampingan teknis bagi SPPG yang mengalami kendala dalam pengoperasian atau pemeliharaan IPAL agar dapat berjalan sesuai standar. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pembuangan limbah yang mencurigakan ke badan air.

” sesuai dengan SK MenLH nomor 2760, setiap SPPG yang melayani KPM 1000 Wajib menggunakan IPAL dengan standar 7.5 Kubik per KPM. jadi jika asa SPPG yang memakai IPAL diluar standar tersebut maka dapat dipastikan diduga menyalahi aturan,” tegasnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, terdapat belasan SPPG di Purwakarta menggunakan dan memakai IPAL tidak sesuai standar dengan dugaan hanya untuk memenuhi standar BGN dan terhindar dari suspend ( penghentian sementara ).

” kami akan melakukan pengecekan ke semua SPPG kalau kalau ada yang memakai IPAL diluar standar,” tandasnya.

Berita Terkait

Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan
Berawal dari Kecurigaan di Polsek Wiradesa, Dua Pengedar Sabu dan Alprazolam Ditangkap
SPPG Bobojong 02 Gas Optimasi IPAL, Pastikan Air Diolah Dengan Baik
Sekda Cup 2026 Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Voli Kabupaten Cirebon
Pengamanan VIP Wisuda UNU Cirebon Berjalan Maksimal, Kehadiran Menteri Kelautan dan Perikanan Jadi Perhatian Utama
KPK Kembali Gelar OTT 10, Orang di Amankan Salah satunya Bupati Muara Enim :Edison
Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon Sampaikan Apresiasi dan Dukungan Terhadap RAT KSP Mitra Niaga Mandiri Indonesia
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:42 WIB

Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:51 WIB

SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:59 WIB

Berawal dari Kecurigaan di Polsek Wiradesa, Dua Pengedar Sabu dan Alprazolam Ditangkap

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:13 WIB

SPPG Bobojong 02 Gas Optimasi IPAL, Pastikan Air Diolah Dengan Baik

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:14 WIB

Sekda Cup 2026 Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Voli Kabupaten Cirebon

Berita Terbaru