Dinas Lingkungan Hidup Himbau SPPG Gunakan IPAL Sesuai Aturan demi Jaga Kualitas Air dan Lingkungan

Minggu, 29 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Purwakarta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh Satuan Pelayanan Pengolahan Gambut (SPPG) yang beroperasi di wilayahnya agar segera memastikan penggunaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas air sungai dan mencegah pencemaran lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Suherlan melalui Kepala Bidang P2KL Wahyudin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan rutin, masih ditemukan beberapa SPPG yang pengoperasian IPAL-nya belum memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan.

Ada pula yang fasilitas pengolahannya belum beroperasi secara maksimal atau tidak dirawat dengan baik, sehingga berpotensi menyebabkan air limbah langsung dibuang ke badan air penerima tanpa melalui proses pengolahan yang sempurna.

“Setiap SPPG wajib memiliki dan mengoperasikan IPAL sesuai dengan izin lingkungan yang telah diterbitkan. Air limbah yang dihasilkan dari proses pengolahan harus diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan,” tegasnya saat dikonfirmasi via telepon (29/3/2026).

Menurutnya, pencemaran air tidak hanya mengganggu ekosistem sungai, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan pertanian, perkebunan, maupun kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan pengelolaan limbah menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

DLH juga mengingatkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengujian kualitas air limbah secara berkala dan mendadak dan rutin.

Dan Bagi SPPG yang terbukti melanggar dan tidak melakukan perbaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin operasional. Jika ditemukan indikasi pidana, kasus akan dilimpahkan ke penegak hukum.

“Kami berharap para pengelola SPPG dapat sadar dan bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar,” tambahnya.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga menawarkan pendampingan teknis bagi SPPG yang mengalami kendala dalam pengoperasian atau pemeliharaan IPAL agar dapat berjalan sesuai standar. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pembuangan limbah yang mencurigakan ke badan air.

” sesuai dengan SK MenLH nomor 2760, setiap SPPG yang melayani KPM 1000 Wajib menggunakan IPAL dengan standar 7.5 Kubik per KPM. jadi jika asa SPPG yang memakai IPAL diluar standar tersebut maka dapat dipastikan diduga menyalahi aturan,” tegasnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, terdapat belasan SPPG di Purwakarta menggunakan dan memakai IPAL tidak sesuai standar dengan dugaan hanya untuk memenuhi standar BGN dan terhindar dari suspend ( penghentian sementara ).

” kami akan melakukan pengecekan ke semua SPPG kalau kalau ada yang memakai IPAL diluar standar,” tandasnya.

Berita Terkait

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit
Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945
Masyarakat Petani Jeruklegi Wetan Merasa Terbantu dengan Adanya pembangunan Irpom
Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Gelar Management Training Course di Polres Pekalongan
dr, I Wayan Wisnu Brata, Sp. B, Sub Spesialis Onkologi :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:15

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:06

‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:14

Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:50

Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:36

Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945

Berita Terbaru