Dinas Lingkungan Hidup Himbau SPPG Gunakan IPAL Sesuai Aturan demi Jaga Kualitas Air dan Lingkungan

- Penulis

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Purwakarta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh Satuan Pelayanan Pengolahan Gambut (SPPG) yang beroperasi di wilayahnya agar segera memastikan penggunaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas air sungai dan mencegah pencemaran lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Suherlan melalui Kepala Bidang P2KL Wahyudin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan rutin, masih ditemukan beberapa SPPG yang pengoperasian IPAL-nya belum memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada pula yang fasilitas pengolahannya belum beroperasi secara maksimal atau tidak dirawat dengan baik, sehingga berpotensi menyebabkan air limbah langsung dibuang ke badan air penerima tanpa melalui proses pengolahan yang sempurna.

“Setiap SPPG wajib memiliki dan mengoperasikan IPAL sesuai dengan izin lingkungan yang telah diterbitkan. Air limbah yang dihasilkan dari proses pengolahan harus diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan,” tegasnya saat dikonfirmasi via telepon (29/3/2026).

Menurutnya, pencemaran air tidak hanya mengganggu ekosistem sungai, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan pertanian, perkebunan, maupun kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan pengelolaan limbah menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

DLH juga mengingatkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengujian kualitas air limbah secara berkala dan mendadak dan rutin.

Dan Bagi SPPG yang terbukti melanggar dan tidak melakukan perbaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin operasional. Jika ditemukan indikasi pidana, kasus akan dilimpahkan ke penegak hukum.

“Kami berharap para pengelola SPPG dapat sadar dan bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar,” tambahnya.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga menawarkan pendampingan teknis bagi SPPG yang mengalami kendala dalam pengoperasian atau pemeliharaan IPAL agar dapat berjalan sesuai standar. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pembuangan limbah yang mencurigakan ke badan air.

” sesuai dengan SK MenLH nomor 2760, setiap SPPG yang melayani KPM 1000 Wajib menggunakan IPAL dengan standar 7.5 Kubik per KPM. jadi jika asa SPPG yang memakai IPAL diluar standar tersebut maka dapat dipastikan diduga menyalahi aturan,” tegasnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, terdapat belasan SPPG di Purwakarta menggunakan dan memakai IPAL tidak sesuai standar dengan dugaan hanya untuk memenuhi standar BGN dan terhindar dari suspend ( penghentian sementara ).

” kami akan melakukan pengecekan ke semua SPPG kalau kalau ada yang memakai IPAL diluar standar,” tandasnya.

Berita Terkait

Camat Mande Raih Piagam dari Menteri Hukum RI di Puncak HJC ke-349
Pemkab dan Pemkot Bogor Matangkan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS).
Kapolres Cirebon Kota dan Dan Lanal Perkuat Soliditas TNI-Polri di Cirebon
Dari Libya ke Pendopo Cianjur: Bupati Sambut Langsung Kepulangan Ai Juariah
Hadapi Puncak Kemarau, Polda Jateng Gencarkan Edukasi dan Mitigasi Karhutla
Lahan Koparasi Merah Putih Di ambil sama Ahli Waris sambil Bertahan hidup di Gubuk, beratapkan terpal
Kapolres Cirebon Kota Berikan Penghargaan kepada 51 Personel Berprestasi, Dua Anggota Raih Hadiah Umrah
Kebun Tebu di Kajen Terbakar Diduga Akibat Api Pembakaran Sampah, Tiga Lahan Warga Terdampak
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:34 WIB

Camat Mande Raih Piagam dari Menteri Hukum RI di Puncak HJC ke-349

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:52 WIB

Pemkab dan Pemkot Bogor Matangkan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS).

Senin, 13 Juli 2026 - 20:17 WIB

Kapolres Cirebon Kota dan Dan Lanal Perkuat Soliditas TNI-Polri di Cirebon

Senin, 13 Juli 2026 - 17:12 WIB

Dari Libya ke Pendopo Cianjur: Bupati Sambut Langsung Kepulangan Ai Juariah

Senin, 13 Juli 2026 - 12:39 WIB

Hadapi Puncak Kemarau, Polda Jateng Gencarkan Edukasi dan Mitigasi Karhutla

Berita Terbaru