Dinas Lingkungan Hidup Himbau SPPG Gunakan IPAL Sesuai Aturan demi Jaga Kualitas Air dan Lingkungan

Minggu, 29 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Purwakarta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh Satuan Pelayanan Pengolahan Gambut (SPPG) yang beroperasi di wilayahnya agar segera memastikan penggunaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas air sungai dan mencegah pencemaran lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Suherlan melalui Kepala Bidang P2KL Wahyudin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan rutin, masih ditemukan beberapa SPPG yang pengoperasian IPAL-nya belum memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan.

Ada pula yang fasilitas pengolahannya belum beroperasi secara maksimal atau tidak dirawat dengan baik, sehingga berpotensi menyebabkan air limbah langsung dibuang ke badan air penerima tanpa melalui proses pengolahan yang sempurna.

“Setiap SPPG wajib memiliki dan mengoperasikan IPAL sesuai dengan izin lingkungan yang telah diterbitkan. Air limbah yang dihasilkan dari proses pengolahan harus diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan,” tegasnya saat dikonfirmasi via telepon (29/3/2026).

Menurutnya, pencemaran air tidak hanya mengganggu ekosistem sungai, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan pertanian, perkebunan, maupun kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan pengelolaan limbah menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

DLH juga mengingatkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengujian kualitas air limbah secara berkala dan mendadak dan rutin.

Dan Bagi SPPG yang terbukti melanggar dan tidak melakukan perbaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin operasional. Jika ditemukan indikasi pidana, kasus akan dilimpahkan ke penegak hukum.

“Kami berharap para pengelola SPPG dapat sadar dan bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar,” tambahnya.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga menawarkan pendampingan teknis bagi SPPG yang mengalami kendala dalam pengoperasian atau pemeliharaan IPAL agar dapat berjalan sesuai standar. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pembuangan limbah yang mencurigakan ke badan air.

” sesuai dengan SK MenLH nomor 2760, setiap SPPG yang melayani KPM 1000 Wajib menggunakan IPAL dengan standar 7.5 Kubik per KPM. jadi jika asa SPPG yang memakai IPAL diluar standar tersebut maka dapat dipastikan diduga menyalahi aturan,” tegasnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, terdapat belasan SPPG di Purwakarta menggunakan dan memakai IPAL tidak sesuai standar dengan dugaan hanya untuk memenuhi standar BGN dan terhindar dari suspend ( penghentian sementara ).

” kami akan melakukan pengecekan ke semua SPPG kalau kalau ada yang memakai IPAL diluar standar,” tandasnya.

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Sosial, Sat Lantas Polres Kuningan Gelar “Jumat Berkah” Berbagi Makanan Gratis untuk Masyarakat
Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang
Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan
Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis
Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot
Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

Wujud Kepedulian Sosial, Sat Lantas Polres Kuningan Gelar “Jumat Berkah” Berbagi Makanan Gratis untuk Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 09:33

Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang

Rabu, 9 September 2026 - 09:20

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:54

Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 2 September 2026 - 15:48

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot

Berita Terbaru