Eksepsi Kuasa Hukum AMJ Bongkar Dugaan Cacat Formil, JPU Minta Waktu di PN Cianjur

Jumat, 19 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR – Persidangan perkara terdakwa AMJ di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (18/12/2025), memanas setelah eksepsi keras dari tim kuasa hukum menyoroti dugaan cacat formil dalam penyusunan dakwaan. Kondisi tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan jawaban.

Kuasa hukum terdakwa, Kusnandar Ali, S.H., secara tegas menyatakan bahwa perkara yang menimpa kliennya sejak tahun 2015 sarat kejanggalan hukum dan diduga tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami menilai dakwaan JPU berpotensi tidak sah secara hukum karena disusun berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang sejak awal cacat secara formil,” tegas Kusnandar Ali usai sidang.

Menurutnya, proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum patut dipertanyakan, mulai dari validitas alat bukti, kejelasan unsur pidana, hingga konsistensi keterangan saksi yang dinilai tidak saling menguatkan.

“Jika penyidikan dilakukan tidak sesuai prosedur, maka seluruh produk hukumnya ikut cacat. Ini prinsip dasar hukum pidana yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Kusnandar Ali juga menekankan bahwa keterlambatan penanganan perkara yang telah berlangsung hampir satu dekade semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran asas kepastian hukum dan peradilan yang adil.

“Fakta bahwa JPU meminta waktu setelah eksepsi kami dibacakan menunjukkan bahwa dakwaan belum siap diuji. Ini menjadi sinyal kuat bahwa perkara ini dipaksakan untuk tetap berjalan,” katanya.

Ia menambahkan, kliennya yang berprofesi sebagai guru ngaji mengalami dampak sosial dan psikologis yang serius akibat proses hukum yang berlarut-larut tanpa kepastian.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan resmi atas eksepsi tersebut pada agenda persidangan berikutnya.

Berita Terkait

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Kasus Baru Pembakaran Pagar Muncul, Laporan Awal Ali Wardana Masih Mandek Tanpa Hasil
Program Copot Cukai, Rokok Tanpa Pita Dijual Di Cianjur
Wartawan..?Anggaran, Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekda Lahat diduga banyak kejangalan
Firma Hukum Cianjur Resmi Hadir Sejak 2023, Layani Pendampingan Hukum Pidana dan Perdata
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:09

Kasus Baru Pembakaran Pagar Muncul, Laporan Awal Ali Wardana Masih Mandek Tanpa Hasil

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:42

Program Copot Cukai, Rokok Tanpa Pita Dijual Di Cianjur

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:27

Wartawan..?Anggaran, Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekda Lahat diduga banyak kejangalan

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:19

Firma Hukum Cianjur Resmi Hadir Sejak 2023, Layani Pendampingan Hukum Pidana dan Perdata

Berita Terbaru