Kepala Unit BUMN di gabuswetan Indramayu Jadi Tersangka Korupsi

Kamis, 28 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS //‎Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menetapkan seorang tersangka berinisial J, yang merupakan Kepala Unit Gabuswetan pada lembaga BUMN keuangan non-bank, dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit periode 2022-2023.

‎Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Endang Darsono dan Kepala Seksi Intelijen Arie Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Indramayu,  pada Kamis (28/08/2025).

‎“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah menemukan alat bukti yang sah sehingga cukup untuk menetapkan tersangka J,” ujar Fadlan.

‎Dalam penyidikan terungkap, tersangka J membuat pengajuan kredit seolah-olah diajukan oleh enam orang nasabah. Padahal, keenam orang tersebut tidak pernah mengajukan kredit maupun mengetahui pencatatan tersebut, sehingga menyebabkam kredit macet.

‎Akibat perbuatannya, lembaga keuangan mengalami kerugian mencapai Rp. 453.988.140,-. Uang hasil tindak pidana itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, membayar angsuran, serta kebutuhan sehari-hari.

‎“Untuk kepentingan proses hukum, tersangka dilakukan penahanan di Lapas Indramayu selama 20 hari ke depan, dan segera setelah berkas lengkap akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri,” tegas Fadlan.

‎Tim penyidik juga telah memeriksa 17 orang saksi dan satu saksi ahli. Dari hasil keterangan, peran tersangka J sangat dominan karena hanya ada dua orang pegawai di unit tersebut. J menginisiasi sekaligus meng-approve pencairan kredit, sementara seorang kasir hanya menjalankan perintah.

‎Fadlan menerangkan, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 (ayat 1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

‎“Kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen penuh memberantas praktik korupsi hingga ke akar-akarnya. Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen kami,” tutup Fadlan.

Berita Terkait

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Berita Terbaru