Berita

Tidak Tahan Menahan Nafsu Ayah Tiri Bejat, Melakukan Tidak Senonoh Terhadap Bunga Bocah Umur 6 Tahun

90
×

Tidak Tahan Menahan Nafsu Ayah Tiri Bejat, Melakukan Tidak Senonoh Terhadap Bunga Bocah Umur 6 Tahun

Sebarkan artikel ini

Laporan: frengki.as

Journalnews.id
MUARAENIM-SUMSEL//–JN
Nasib Malang Yang Di Alami bunga, kelahiran 2016, atau baru berumur (6) tahun, harus melayani nafsu bejat ayah tirinya di saat ibunya sedang tidak berada di rumah, kelakuan Ujk, (47) ayah tiri yang berasal dari desa sirapulau, kecamatan merapi kabupaten lahat, 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Di jelas kan UC,(33)  ibu korban Setibanya,  pulang dari berjualan pakayan untuk mencari nafkah sehari hari, anaknya menceritakan kejadian yang di alaminya sewaktu di tinggalkan berjualan, oleh ibunya kalau ayahnya melakukan hal yang tidak senonoh terhadap dirinya,  

Mendengar cerita anaknya,  ibu korban langsung membawa anaknya ke Rumah sakit umum rabain, untuk di visum. Serta melaporkan tersangka ke polres Muara Enin
Berdasar kan laporan polisi nomor, STTLP/35/11/2022/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMATERA SELATAN Tanggal 16 februari 2022

Waktu ibu korban dibincangi awak media ini, ia mengatakan,  “tidak menyangka kalau suaminya setega itu, melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya, padahal hubungan rumah tangga mereka sudah 4 tahun berjalan, dan sudah mempunyai anak laki laki umur 2 tahun, yang sekarang bersamanya, di tambah kan lagi oleh ibu kandung korban, kalau sekarang ia pun sedang mengandung, yang baru berjalan 3 bulan, katanya.

UC, menjelaskan lagi, kalau sekarang ia sudah sepakat bercerai dengan tersangka,  dan tidak akan hidup bersama lagi, serta sudah ada surat kesepakatan antara kami berdua.

Di tambah kan lagi oleh ibu korban,  saya berharap, UJK,(47),  Menjalani proses hukum yang berlaku, saya minta keadialan kepada penegak hukum, dan saya serahkan semuanya sesuwai proses hukum, dan perundang ungangan yang ada di kesatuan negara Repulik indonesia, ucap ibu korban dengan sedih.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Dwi Andika, didampingi Kanit PPA Ipda Rama Juliani mengatakan, saat ini pihak polres masih menunggu petunjuk dari jaksa untuk tahap ke dua (P21) karena tahap awal penyerahan berkas sudah dilakukan.

“Selanjutny menunggu instruksi lanjutan dari jaksa pada tahap ke dua yakni (P21) kemudian kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dilanjutkan ke persidangan,” ujarnya, Kamis (31/03/2022).

Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni uu nomor 17 tahun 2016 pasal 81 perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan orang terdekat “Sesuai dengan pasal ini, maka ancaman hukuman minimal lima tahu penjara dan maksimal 15 tahun. Namun karena dilakukan oleh orang dekat, maka hukuman ditambah spertiga, atau 18 tahun lebih” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *