Laporan: frengki.as
Journalnews,id
LAHAT-SUMSEL//———JN
Penasehat Hukum Mahendra kliennya dirugikan atas dugaan ilegal mining penambangan galian C, Sirtu atas terlapor AS warga desa Muara Lawai telah melakukan pengerukan dengan menggunakan alat berat di Ijin Usaha Pertambangan ( IUP) milik sdr, Sudarman hampir 20.000 kubik krokos diangkut menggunakan truk sejenis col disel, diduga AS melawan hukum dan bisa dipidana undang undang nomor : 04 tahun 2009 tentang minerba ancaman 10 tahun penjara denda 10 milyar, apalagi memasuki perkarangan orang tanpa permisi, ini nama nya mencuri milik orang bisa dipidana terang ” Mahendra kepada awak media dalam keterangan pers Jumat (1/4/2022)
Saya minta pihak polisi secara profesional sajalah dalam penanganan kasus ini dengan bukti lapor di pidana khusus polres lahat pada tanggal 28 Maret 2022, Dugaan tindak pidana tanpa ijin diatur undang undang minerba nomor 4 tahun 2009, terang ” Mahendra
Sementara Kapolres Lahat saat dikonfirmasi melalui pesan Washhap hari Jumat (1/4/2022) wartawan mengirimkan pesan pukul 11: 01wib,
” Ass ijin mas Eko mohon konfirmasi adanya laporan dari tim pengacara pelapor Sudarman didamping Mahendra, SH, yang ditangani kasi pidsus polres lahat sejauh mana tindak lanjut perkembangan nya laporan sdr, Sudarman mks atas kerjasamanya,
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto dalam pesan singkat Washhap Jumat (1/4/2022) miliknya “Sudah di tangani, dalam tingkat lidik “
Terpisah ketua harian Lidikkrimsus RI Rodhi Irfanto,SH kasus ini segera diungkap dan pelakunya segera ditahan dan di proses hukum, semua Dimata hukum sama ” tambahnya,
Ia meminta kepada Kapolres Lahat secepatnya diungkap siapapun dibelakangnya baik oknum yang membackingi untuk proses hukum tegas ” Rodhi Irfanto,