Berita

Sidang Lanjutan HGU Sukaresmi, Lembaga Bantuan Hukum Bela Negara Menghadirkan 4 Saksi Utama.

31
×

Sidang Lanjutan HGU Sukaresmi, Lembaga Bantuan Hukum Bela Negara Menghadirkan 4 Saksi Utama.

Sebarkan artikel ini

Cianjur, – https//journalnews.id
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negri Cianjur, terkait Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur Jawa Barat, yang diindikasi ada pemalsuan data dan pemalsuan KTP, 4 Saksi Utama di hadirkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Bela Negara, pada Selasa pagi 12-5-2026.

DIHADIRKAN DATA OTENTIK DARI SAKSI UTAMA DI INDIKASI ADA PEMALSUAN DATA KTP.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut salah tim pengacara dari terdakwa (HDD) Iyus Yusuf Dzoepriah, SH., memaparkan hasil sidang lanjutan tersebut, setelah usai sidang, ia mengatakan, “baik ini adalah sidang lanjutan terkait hgu yang di indikasi ada pemasukan data kami ya hari ini menghadirkan 4 saksi utama yaitu Saksi ahli pidana yang pertama dihadirkan oleh tim jaksa, yaitu Profesor Doktor Nanang, pada waktu itu dia menerangkan bahwa hal-hal yang terkait dengan dugaan-dugaan atau hal-hal yang menyangkut tentang pemalsuan data sendiri yaitu pemalsuan data KTP.”

” Yang sebenarnya peraturan e-ktp itu ada perubahan pasal dari undang-undang nomor 1 tahun 46 dulu dan masih di pasal 2 nomor 63, dan sekarang dirubah menjadi undang-undang nomor 1 tahun 2023, dan menerangkan tentang pasal 391, maka dalam hal ini ada satu persoalan yaitu yang dimaksud dead, yang artinya pada waktu itu dilakukan ada bukti KTP tapi disayangkan sampai saat ini bukti KTP, yang aslinya tidak bisa di terbitkan atau dihadirkan, dalam persidangan,” terang Iyus.

Lebih lanjut ia mengatakan, ” Makanya dalam hal ini kami tidak bisa membandingkan mana keabsahan tersebut, dan tadi ada saksi-saksi dari pihak kami pun LP telah melampirkan surat tersebut, waktu itu tahun 2010 masih sistem yang namanya Siak, jadi bisa jadi masih banyak perubahan-perubahan dari masa berlaku dan lainnya, jadi bisa jadi banyak ketimpangan, tapi itu tidak menjadi permasalahan karena dulu masih kompetritasi makanya dari tim ahli itu sendiri, kayaknya tidak begitu masalah, yang artinya tidak kursiall,” tandasnya.

TIM PENGACARA MENYAYANGKAN YANG SEBENARNYA H.DD ITU TIDAK BERSALAH DAN TIDAK SEHARUSNYA JADI TERSANGKA.

Lanjutnya, ” Dalam hal ini kami menyayangkan tindakan tersebut bahwa Haji Dadang itu tidak bersalah, Yang seharusnya dikoordinasikan dulu dengan pihak-pihak lain karena masih banyak dari pihak-pihak lain di Sukaresmi ini, perbuatan tersebut tidak sepatutnya Haji Dadeng sendiri dijadikan tersangka, karena bukan beliau sendiri yang menjadi koordinator di waktu itu, dan dilihat daripada bukti-bukti yang kuat dengan berkas sertifikat itu sendiri itu sah, tidak lain yaitu absah karena dikeluarkan oli BPN,”tegasnya.

Diwaktu yang sama menurut keterangan dari perwakilan salah satu saksi, AS (53) mengatakan, ” Baik kami selaku perwakilan dari rekan saksi lainnya, dan menjadi saksi dari terdakwa, menerangkan dari akar permasalahan kepada majelis hakim, yang jadi permasalahan yaitu KTP, tapi masalah KTP tersebut sudah diperjelas, terus bisa menjadi Trebel itu dari mana?.. , tanyanya). Sedangkan dari Jakarta ke Sukaresmi itu juga ada yang bikin KTP manual, tetapi Saya punya dokumen asli yaitu punya istri saya bukan orang lain nah dari situ masa habis dan keaktifannya berbeda dengan nomor niknya dari satu dibikin lagi terbit lagi dengan nomor nik yang berbeda, nah kenapa karena itu saya membawa dokumen yang sedetil mungkin dari pengalaman saya selama pernah menjabat ketua RT di Desa Sukaresmi Kampung Cipadalih RT 02/04,” paparnya.

PEMBUATAN KTP MASIH MANUAL DAN BELUM MASUK PROGRAM E-KTP KALA SAKSI MENJABAT KETUA RT.

” Terus tidak ada Trebel, menurut saya, karena waktu itu ada himbauan dari dukcapil dengan formulir ke Kecamatan, terus ke Desa sampai ke RT, sifatnya untuk mengajukan ke KTP Elektronik, pemuktahiran data maksudnya, dengan formulir itu gunanya memperjelas nama si pembuat benar tidak datanya, saya selaku ketua RT mengacu pada tanda lahir atau akte kelahiran, juga ijazah sekolah,” ungkapnya.

Masih kata AS, ” Jadi kalau ada perbedaan NIK itukan dulunya tidak harus khusus, karena melalui siapapun bisa, y