Sidang Lanjutan HGU Sukaresmi, Lembaga Bantuan Hukum Bela Negara Menghadirkan 4 Saksi Utama.

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cianjur, – https//journalnews.id
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negri Cianjur, terkait Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur Jawa Barat, yang diindikasi ada pemalsuan data dan pemalsuan KTP, 4 Saksi Utama di hadirkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Bela Negara, pada Selasa pagi 12-5-2026.

DIHADIRKAN DATA OTENTIK DARI SAKSI UTAMA UNTUK MEMBUKTIKAN DUGAAN ADA PEMALSUAN DATA KTP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut salah tim pengacara dari terdakwa (HDD) Iyus Yusuf Dzoepriah, SH., memaparkan hasil sidang lanjutan tersebut, setelah usai sidang, ia mengatakan, “baik ini adalah sidang lanjutan terkait hgu yang di indikasi ada pemasukan data kami ya hari ini menghadirkan 4 saksi utama yaitu Saksi ahli pidana yang pertama dihadirkan oleh tim jaksa, yaitu Profesor Doktor Nanang, pada waktu itu dia menerangkan bahwa hal-hal yang terkait dengan dugaan-dugaan atau hal-hal yang menyangkut tentang pemalsuan data sendiri yaitu pemalsuan data KTP.”

” Yang sebenarnya peraturan e-ktp itu ada perubahan pasal dari undang-undang nomor 1 tahun 46 dulu dan masih di pasal 2 nomor 63, dan sekarang dirubah menjadi undang-undang nomor 1 tahun 2023, dan menerangkan tentang pasal 391, maka dalam hal ini ada satu persoalan yaitu yang dimaksud dead, yang artinya pada waktu itu dilakukan ada bukti KTP tapi disayangkan sampai saat ini bukti KTP, yang aslinya tidak bisa di terbitkan atau dihadirkan, dalam persidangan,” terang Iyus.

Lebih lanjut ia mengatakan, ” Makanya dalam hal ini kami tidak bisa membandingkan mana keabsahan tersebut, dan tadi ada saksi-saksi dari pihak kami pun LP telah melampirkan surat tersebut, waktu itu tahun 2010 masih sistem yang namanya Siak, jadi bisa jadi masih banyak perubahan-perubahan dari masa berlaku dan lainnya, jadi bisa jadi banyak ketimpangan, tapi itu tidak menjadi permasalahan karena dulu masih kompetritasi makanya dari tim ahli itu sendiri, kayaknya tidak begitu masalah, yang artinya tidak kursiall,” tandasnya.

TIM PENGACARA MENYAYANGKAN YANG SEBENARNYA H.DD ITU TIDAK BERSALAH DAN TIDAK SEHARUSNYA JADI TERSANGKA.

Lanjutnya, ” Dalam hal ini kami menyayangkan tindakan tersebut bahwa Haji Dadeng itu tidak bersalah, Yang seharusnya dikoordinasikan dulu dengan pihak-pihak lain karena masih banyak dari pihak-pihak lain di Sukaresmi ini, perbuatan tersebut tidak sepatutnya Haji Dadeng sendiri dijadikan tersangka, karena bukan beliau sendiri yang menjadi koordinator di waktu itu, dan dilihat daripada bukti-bukti yang kuat dengan berkas sertifikat itu sendiri itu sah, tidak lain yaitu absah karena dikeluarkan oli BPN,”tegasnya.

Diwaktu yang sama menurut keterangan dari perwakilan salah satu saksi, AS (53) mengatakan, ” Baik kami selaku perwakilan dari rekan saksi lainnya, dan menjadi saksi dari terdakwa, menerangkan dari akar permasalahan kepada majelis hakim, yang jadi permasalahan yaitu KTP, tapi masalah KTP tersebut sudah diperjelas, terus bisa menjadi Trebel itu dari mana?.. , tanyanya). Sedangkan dari Jakarta ke Sukaresmi itu juga ada yang bikin KTP manual, tetapi Saya punya dokumen asli yaitu punya istri saya bukan orang lain nah dari situ masa habis dan keaktifannya berbeda dengan nomor niknya dari satu dibikin lagi terbit lagi dengan nomor nik yang berbeda, nah kenapa karena itu saya membawa dokumen yang sedetil mungkin dari pengalaman saya selama pernah menjabat ketua RT di Desa Sukaresmi Kampung Cipadalih RT 02/04,” paparnya.

PEMBUATAN KTP MASIH MANUAL DAN BELUM MASUK PROGRAM E-KTP KALA SAKSI MENJABAT KETUA RT.

” Terus tidak ada Trebel, menurut saya, karena waktu itu ada himbauan dari dukcapil dengan formulir ke Kecamatan, terus ke Desa sampai ke RT, sifatnya untuk mengajukan ke KTP Elektronik, pemuktahiran data maksudnya, dengan formulir itu gunanya memperjelas nama si pembuat benar tidak datanya, saya selaku ketua RT mengacu pada tanda lahir atau akte kelahiran, juga ijazah sekolah,” ungkapnya.

Masih kata AS, ” Jadi kalau ada perbedaan NIK itukan dulunya tidak harus khusus, karena melalui siapapun bisa, yang penting ada formulir, tidak melalui pihak Desa pun, langsung ke Kecamatan cuman bawa 3 pas foto, itupun bisa jadi tanpa membawa kartu KK, karena menurut saya pada waktu itu sudah cukup,” pungkasnya.

Muklis M/Maryono.

Berita Terkait

PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.
DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!
Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan Ketua FPI Kota Cirebon Perkuat Komunikasi Jaga Kamtibmas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:19 WIB

PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:33 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Berita Terbaru