Prof. Sutan Nasomal : Pemerintah Bersama TNI POLRI Bersatu Tutup Permanen Perusahaan Melanggar Maupun Illegal Di Aceh Singkil Sikat Babat

Rabu, 13 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Hukum Disini harus ditegakkan umpama pisau tajam keatas kebawah kesamping kiri kanan baru betul'”

Aceh Singkil, Kita harapkan Presiden Perintahkan Kapolri Panglima TNI bantu pemprov Aceh dan Pemkab Aceh Singkil Amankan perusahaan kegiatan illegal maupun perijinan sertifikat HGU HGB lainnya yang ditutup dibatalkan agar perwujudan dikawal didampingi TNI POLRI Aceh Singkil sekarang kedepannya ” Ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Penanggungjawab TIMPAS 1,Aceh Singkil menjawab materi. Pertanyaan para pemain. Redaksi media cetak onlen dalam dan luar negeri di kantornya markas pusat partai Koalisi Rakyat Indonesia berkaitan kasus PT Ensem Lestari di Kab Aceh Singkil membangkang 12/5/2026 via telepon selulernya.

Selanjut nya ucap Prof Sutan Nasomal bahwa, Pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan sertifikat standar kepada PT Ensem Lestari Project, di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh karena telah melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko  atas nama PT Ensem Lestari Project Nomor: SNK 202603311156532593361,tegas Prof. Sutan.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2026 tertuang pada Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120012082809 yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit Crude Palm Oil (CPO).

Keputusan ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Diketahui PT Ensem Lestari Project berada di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.

Pemerintah menyatakan sertifikat standar perusahaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pencabutan dilakukan karena perusahaan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam ketentuan penanaman modal.

Pemerintah juga mewajibkan perusahaan menghentikan seluruh kegiatan usaha PT Ensem Lestari Project dan diminta menyelesaikan berbagai kewajiban, mulai dari komitmen perizinan, persoalan fasilitas impor mesin atau peralatan, hingga masalah ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan Cipta Kerja.

Namun menurut pantauan awak media, sampai saat ini Selasa 12 MEI 2026, sejak di jatuhkan sanksi tersebut 31 Maret 2026, aktivitas perusahaan PT ENSEM Lestari Project diduga masih tetap berjalan, dan seperti tak pernah terjadi Sanksi yang di jatuhkan kepada mereka.

Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1)
Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumlan Advocate Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocate) Call Center 087719021960.

Berita Terkait

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan
Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis
Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot
Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit
Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:20

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:54

Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 2 September 2026 - 15:48

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot

Selasa, 1 September 2026 - 19:15

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:06

‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎

Berita Terbaru