Sorot

Sponsor TKW Akan Di Laporkan Ke Pihak Disnakertrans (Kab. Majalengka) Serta UPT BP2MI Majalengka

325
×

Sponsor TKW Akan Di Laporkan Ke Pihak Disnakertrans (Kab. Majalengka) Serta UPT BP2MI Majalengka

Sebarkan artikel ini

JAKARTA- Ani Nurhasana, Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW (Tenaga Kerja Indonesia) Yang diberangkatkan tujuan negara abudabi.

Dari keterangan suami Ani Nurhasana saat berbincang dengan media jaya pos mengatakan kepada media jaya pos awalnya Ani Nurhasana istri saya ingin berangkat ke negara timur Tengah selain abudabi, tetapi pihak sponsor yang bernama tatang memaksakan memberangkatkan Ani Nurhasana istri saya diberangkatkan tujuan keabudabi, tetapi setelah diberangkatkan ke negara abudabi istri saya Ani Nurhasana belum sampai kerumah majikan baru sampe bendahara abudabi di katakan di beklis ( ditolak) dan dipulangkan kembali kenegaraan Indonesia dengan alasan sudah pernah berangkat 15 tahun yang lalu ada bermasalah, Senin (31/1/2021).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ada dugaan pihak sponsor yang bernama (Tatang) ada unsur perdagangan manusia atau traviking pembantu rumah tangga (PRT) dengan paspor turis yang diberangkatkan melalui PT Elsafa Adi Wiguna yang bertujuan negara abudabi.

Lanjut kata suami Ani Nurhasana Adapun barang yang ditahan oleh pihak pegawal PT Elsafa Adi Wiguna yaitu sebuah koper, paspor yang atas nama Ani Nurhasana dan langsung dipulangkan kembali ke negara Indonesia.

Sesampainya dibandara soekarno hatta tangerang langsung di jemput oleh tim Covid19 dan dibawah ke wisma atlit tower 9 dengan no kamar 714 sekarang Ani Nurhasana Kondisinya sangat memprihatinkan tidak mempunyai uang dan tidak ada baju buat dipakai sehari harinya karena punya baju cuma ada baju yang menempel di badan saja.

Bahkan Pihak seponsor tidak ada bertanggungjawabnya dan yang jadi bikin miris pihak seponsor bernama Tatang minta uang senilai 11’juta kepada suami Ani Nurhasana dari pihak keluarga korban TKW dengan alasan untuk pembelian tiket pesawat dan mengurus kepulangan TKW karena pihak keluarga sangat khawatir sehingga
Memberikan uang senilai 11’jt kepada sponsor yg bernama Tatang Tetapi pada faktanya TKW terlantar di wisma atlet dan sedang menjalani karangtina.

Sementara, Direktur LBH Sentra Pelayanan Penegak Hukum Indonesia (SPHI) SARNA SH MH,Saat awak media jaya pos mendatangi kantor yang beralamat di Wisma Lumbini, Jl. Tambora Raya No 53 Kec Grogol Petamburan Jakarta Barat. mengatakan berjanji akan segara Usut tuntas terkait permasalahan Ani Nurhasana yang PMI tersebut dengan upaya menuntut pihak calo/sponsor agar memfasilitasi permasalahannya.

Sarana juga akan berkordinasi dengan Kepala Desa Kedung Kecana dan Disnakertrans (Kab. Majalengka) serta UPT BP2MI majalengka.

Hal ini sesuai mandat dan amanah UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Artinya, dalam perlindungan pekerja migran, peran serta masyarakat, instansi terkait provinsi, kota/kabupaten berkewajiban memberikan perlindungan pekerja migran Indonesia,” tegasnya.

Lipsus : Jalal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *