Kuasa Hukum Guru Ngaji Cianjur: Kesaksian Pakai Tangisan, Diduga Direkayasa untuk Giring Hakim

Selasa, 27 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR – Sidang lanjutan perkara dugaan yang menjerat seorang guru ngaji di Cianjur yang dilaporkan oleh santrinya sendiri kembali akan digelar di Pengadilan Negeri Cianjur pada Kamis, 28 Januari 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak pelapor, yang kembali dilanjutkan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta menghadirkan saksi tambahan.

Hal tersebut disampaikan usai sidang sebelumnya dinilai belum cukup oleh JPU, sehingga diperlukan keterangan saksi lain untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Kusnandar Ali, S.H., C.L.A, saat diwawancarai awak media pada Senin (26/01/26) menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami ikuti saja proses persidangan sebagaimana mestinya,” ujar Kusnandar Ali singkat.

Namun demikian, Kusnandar melontarkan kritik keras terhadap pola kesaksian yang dinilainya tidak murni. Ia menduga saksi-saksi yang akan dihadirkan kembali menggunakan narasi emosional berupa tangisan di hadapan majelis hakim dan jaksa, seperti yang terjadi pada sidang sebelumnya.

“Saya menilai, saksi yang nanti dihadirkan akan kembali menggunakan cara yang sama, yakni menangis di persidangan. Ini patut dipertanyakan, apakah tangisan itu benar-benar lahir dari fakta hukum atau hanya upaya menggiring emosi majelis hakim,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kusnandar Ali yang mengaku memiliki latar belakang sebagai analis saat pernah bekerja di perusahaan luar negeri, menyebut indikasi tangisan yang ditampilkan tidak natural.

“Dari analisis saya, tangisan dalam kesaksian itu kuat dugaan sudah disetting sebelumnya. Saya paham betul membaca gerakan tubuh, ekspresi wajah, bahasa tubuh, hingga pola emosi. Sebagai kuasa hukum, saya tidak akan terbuai oleh tangisan—apakah itu air mata yang sesungguhnya atau hanya air mata buaya,” katanya dengan nada tegas.

Ia menegaskan bahwa persidangan seharusnya mengedepankan fakta hukum, alat bukti, dan kebenaran materiil, bukan dramatisasi yang berpotensi menyesatkan keadilan.

Sidang lanjutan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nasib seorang guru ngaji, profesi yang selama ini identik dengan pendidikan moral dan keagamaan. Sejumlah pihak berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan kritis dalam menilai setiap kesaksian, tanpa terpengaruh tekanan emosional di ruang sidang.

Berita Terkait

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil
Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Kasus Baru Pembakaran Pagar Muncul, Laporan Awal Ali Wardana Masih Mandek Tanpa Hasil
Program Copot Cukai, Rokok Tanpa Pita Dijual Di Cianjur
Wartawan..?Anggaran, Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekda Lahat diduga banyak kejangalan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:39

Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Berita Terbaru