CIANJUR – Sidang lanjutan perkara dugaan yang menjerat seorang guru ngaji di Cianjur yang dilaporkan oleh santrinya sendiri kembali akan digelar di Pengadilan Negeri Cianjur pada Kamis, 28 Januari 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak pelapor, yang kembali dilanjutkan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta menghadirkan saksi tambahan.
Hal tersebut disampaikan usai sidang sebelumnya dinilai belum cukup oleh JPU, sehingga diperlukan keterangan saksi lain untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Kusnandar Ali, S.H., C.L.A, saat diwawancarai awak media pada Senin (26/01/26) menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kami ikuti saja proses persidangan sebagaimana mestinya,” ujar Kusnandar Ali singkat.
Namun demikian, Kusnandar melontarkan kritik keras terhadap pola kesaksian yang dinilainya tidak murni. Ia menduga saksi-saksi yang akan dihadirkan kembali menggunakan narasi emosional berupa tangisan di hadapan majelis hakim dan jaksa, seperti yang terjadi pada sidang sebelumnya.
“Saya menilai, saksi yang nanti dihadirkan akan kembali menggunakan cara yang sama, yakni menangis di persidangan. Ini patut dipertanyakan, apakah tangisan itu benar-benar lahir dari fakta hukum atau hanya upaya menggiring emosi majelis hakim,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kusnandar Ali yang mengaku memiliki latar belakang sebagai analis saat pernah bekerja di perusahaan luar negeri, menyebut indikasi tangisan yang ditampilkan tidak natural.
“Dari analisis saya, tangisan dalam kesaksian itu kuat dugaan sudah disetting sebelumnya. Saya paham betul membaca gerakan tubuh, ekspresi wajah, bahasa tubuh, hingga pola emosi. Sebagai kuasa hukum, saya tidak akan terbuai oleh tangisan—apakah itu air mata yang sesungguhnya atau hanya air mata buaya,” katanya dengan nada tegas.
Ia menegaskan bahwa persidangan seharusnya mengedepankan fakta hukum, alat bukti, dan kebenaran materiil, bukan dramatisasi yang berpotensi menyesatkan keadilan.
Sidang lanjutan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nasib seorang guru ngaji, profesi yang selama ini identik dengan pendidikan moral dan keagamaan. Sejumlah pihak berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan kritis dalam menilai setiap kesaksian, tanpa terpengaruh tekanan emosional di ruang sidang.











