CIANJUR – Kasus yang menimpa seorang guru ngaji berinisial AJ di Kabupaten Cianjur kini resmi berlanjut ke meja hijau. Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Cianjur pada Kamis, 11 Desember 2025.
Dalam persidangan perdana itu, Kusnandar Ali, S.H., selaku kuasa hukum terdakwa AJ, secara tegas membantah seluruh dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, dakwaan yang dibacakan jaksa tidak didukung oleh fakta hukum yang kuat serta sarat dengan kejanggalan.
“Kami menilai perkara ini mengandung banyak kejanggalan, baik dari sisi proses penyidikan maupun alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Oleh karena itu, klien kami membantah seluruh dakwaan tersebut,” tegas Kusnandar Ali usai persidangan.
Ia menjelaskan bahwa pihak penasihat hukum akan menguji secara detail setiap unsur dakwaan jaksa dalam tahapan persidangan selanjutnya, termasuk dengan menghadirkan saksi-saksi serta bukti yang meringankan terdakwa.
Kusnandar Ali juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam penanganan perkara ini, mengingat status terdakwa sebagai seorang guru ngaji yang selama ini dikenal baik di lingkungan masyarakat.
Sidang perdana tersebut ditutup dengan agenda penetapan jadwal persidangan lanjutan yang akan dilaksanakan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.
Perkara ini pun menyita perhatian publik dan masyarakat Cianjur, yang berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.











