Daerah

Sebelas Partai Politik Terima Dana Hibah Dari Pemda Keerom

7191
×

Sebelas Partai Politik Terima Dana Hibah Dari Pemda Keerom

Sebarkan artikel ini

Journal News.id // Pemerintah Kabupaten Keerom melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menggelar silaturahim sekaligus penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atau bantuan hibah kepada Partai Politik (Parpol) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023, Senin (30/10/23) bertempat di ruang rapat Setda Kompleks Kantor Bupati Keerom, Arso Kota.

Pada rapat tersebut, Bupati Keerom Piter Gusbager, S.Hut, MUP yang diwakili oleh Sekdakab Keerom Trisiwanda Indra N. S.PT dan didampingi Kepala Kesbangpol Elchi Meho, S.S.T.P melakukan penandatangan NPHD bersama 11 Parpol diantaranya, Partai Golkar, Partai PDIP, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai PKS, Partai Perindo, Partai PPP, Partai Hanura, Partai Berkarya Dan Partai Garuda.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Melalui mekanisme Banggar dan TAPD tahun 2022 mengusulkan adanya kenaikan dana bantuan partai politik dari 18.000 menjadi 28.000, sehingga Bupati Keerom menyetujui dan memerintahkan TAPD untuk menganggarkan kenaikan bantuan keuangan bagi partai politik,” kata Sekda Trisiwanda Indra pada awak media usai rapat.

Dirinya mengutarakan bahwa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No.36 tahun 2018 bahwa kenaikan bantuan untuk partai politik yang diajukan oleh Bupati Keerom harus mendapat persetujuan Gubernur Papua, sehingga pada tanggal 12 Oktober 2023 Gubernur Papua menyampaikan surat persetujuan.

“Tadi kita sudah melakukan penandatanganan selanjutnya Kesbangpol akan melakukan proses pembayaran bantuan keuangan bagi Parpol sesuai jumlah suara yang ada di masing-masing partai”, ungkapnya.

Sambungnya, bantuan partai politik yang dianggarkan di APBD Tahun 2023 digunakan untuk pendidikan politik guna meningkatkan Kesadaran hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara serta meningkatkan kemandirian serta kedewasaan dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan

“Sesuai Permendagri nomor 36 tahun 2018 sudah diatur besarannya 60% untuk pendidikan politik dan 40 untuk operasional kesekretariatan,” pungkasnya.

Lebih lanjut Sekda Indra berpesan agar kesebelas partai politik yang mendapat bantuan untuk tidak lupa membuat laporan pertanggung jawaban di akhir tahun sesuai peraturan dan ketentuan yang ada.

(@mrizul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *