Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan DS Tersangka Oknum Perawat Pelecehan Seksual Pasien Anak

Sabtu, 17 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journal news//
POLRES CIREBON KOTA, – Rumah sakit merupakan tempat yang paling nyaman dan aman untuk mengobati orang sakit, akan tapi sangat disesalkan oleh ulah Oknum perawat, yakni pria berinisial DS (41), yang bekerja di rumah sakit Pertamina Klayan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan berusia 16 tahun.

Kejadian ini sangat memilukan, terjadi pada 21 Desember 2024, namun baru dilaporkan ke Polres Cirebon Kota pada 5 Mei 2025 oleh orang tua korban. setelah melalui tiga kali proses mediasi antara pihak rumah sakit, korban dan keluarganya, serta terduga pelaku.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Proses ini sudah naik ke tahap penyidikan karena alat bukti sudah cukup, kemudian kami tetapkan status DS sebagai tersangka,” ujar AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers, Sabtu (17/05/2025).

Barang bukti yang telah berhasil diamankan antara lain pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, yakni kaos lengan pendek warna hitam, celana panjang abu-abu, serta pakaian dalam serta turut disita juga sejumlah dokumen penting seperti notulen hasil mediasi internal rumah sakit dan jadwal dinas tersangka pada bulan Desember 2024.

Lebih mengejutkan lagi, dari hasil pendalaman penyidikan mengungkap bahwa DS juga ternyata pernah terlibat dalam kasus serupa di rumah sakit yang sama pada Oktober 2024, namun kasus itu tidak pernah sampai ke ranah hukum.
Pada periode 2019–2020, DS juga diduga melakukan pelecehan di rumah sakit lain di luar wilayah Cirebon.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga proses pelimpahan ke kejaksaan dan sampai dinyatakan lengkap atau P21. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut keselamatan dan perlindungan anak,” Jelas kapolres Cirebon kota

AKBP Eko Iskandar juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu takut untuk melaporkan kejadian atau dugaan kasus kekerasan seksual dan atau kasus lainnya kepada pihak kepolisian terdekat terutama yang menimpa anak di bawah umur, agar pelaku dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” Imbau Kapolres

 

(Wadira)

Berita Terkait

Diskominfo Kabupaten Cirebon Perkuat Tata Kelola Data Desa di Kecamatan Kedawung
Pemkab Bogor Antisipasi Kekeringan, Perkuat Kesiapsiagaan Sebelum Darurat.
Polisi Kawal Mediasi Warga dan PT Arunika, Sejumlah Tuntutan Masih Dibahas
PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.
DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:39

Diskominfo Kabupaten Cirebon Perkuat Tata Kelola Data Desa di Kecamatan Kedawung

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:22

Pemkab Bogor Antisipasi Kekeringan, Perkuat Kesiapsiagaan Sebelum Darurat.

Senin, 20 Juli 2026 - 13:52

Polisi Kawal Mediasi Warga dan PT Arunika, Sejumlah Tuntutan Masih Dibahas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:19

PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.

Berita Terbaru

Daerah

Kamis, 23 Jul 2026 - 11:31