JOURNAL NEWS //– Kembali Keberhasilan Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Menangkap 13 Pelaku Kejahatan Peredaran Narkotika
Dalam periode Bulan Mei s/d Juli Tahun 2023 telah berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Ganja,Tembakau Sintetis/Tembakau Gorila dan Peredaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar yang Sah.
Dengan mengamankan 13 (Tiga Belas) orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai Pengedar.
Press Release Pengungkapan Peredaran Narkotika Oleh Sat Narkoba digelar di Mako Polres Cirebon Kota Jalan Veteran No.05. Rabu (05.07.2023)
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu SH,S.Ik ,MH Mengatakan saat Koferensi Pers “Terkait dengan pengungkapan Perkara Narkoba periode bulan Mei sampai dengan Juli tahun 2023 berhasil mengamankan tersangka sebanyak 13 orang”. Jelas Kapolres Cirebon Kota
Lebih lanjut Ariek Indra Sentanu menyampaikan “Para pelaku Ada 4 (Empat) Orang Residivis ,WD (31 Th) ,(Residivis Lapas Narkotika Gintung),DA (43 Th) , (Residivis Lapas Narkotika Gintung),WN (39 Th) (Residivis Rutan Kelas 1 Cirebon),KP (29 Th) (Residivis Rutan Kelas 1 Cirebon).Selainnya SG (31 Th) ,
.SS (51 Th) ,AP (31 Th) ,.LA (29 Th).ML (21 Th) ,AM (30 Th) – OBAT, DS (41 Th) ,SR (35 Th) – OBAT,.DM (26 Th),AM (30 Th) ,.DS (41 Th) .SR (35 Th) ,.dan DM (26 Th).” Tegas Ariek Indra Sentanu
Rata – rata para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 Tahun.
Dari hasil pengungkapan Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan barang bukti antara lain :
– 49 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 73,71 gram
– 1 Paket Ganja seberat 2,4 gram
– 3 Paket Tembakau Sintetis dengan berat keseluruhan 115,39 gram
– 26 butir Pil golongan Psikotropika
– 3.099 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin edar.
– 6 unit HP berbagai merk
– 2 unit timbangan digital
– 5 pack plastik klip berwarna bening
– 2 buah lakban.
Adapun Modus operandi yang mereka jalankan rata-rata menggunakan tempelan atau sistem COD,dan ada juga yang menyimpan di dalam cor-coran semen untuk mengelabui petugas. Pungkasnya
Adapun pasal yang di sangkakan kepada tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dengan Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika di ancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 8 Milyar Rupiah
Untuk tindak pidana penyalahgunaan Sabu dan Tembakau Sintesis di atur dalam pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda 8 milyar rupiah.
Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana di atur dalam pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan di pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 milyar rupiah.
“Ungkap kasus dan barang bukti yang diamankan oleh Sat narkoba Polres Cirebon Kota kita sudah bisa menyelamatkan kurang lebih 1.100 orang” Terang Kapolres Cirebon Kota
Di tambahkan juga melalui Kasubsi penmas Si Humas Polres Cirebon Kota”Sekaligus juga dari hasil KRYD Polres Cirebon Kota Periode bulan Mei sampai bulan Juli juga sudah mengamankan 3000 botol miras berbagai merk dan jenis” Tutup Ipda Charis Efendi SH.
Laporan: Wadira