Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Selamatkan 1.100 Orang dari Bahaya Narkoba

Rabu, 5 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS //– Kembali Keberhasilan Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Menangkap 13 Pelaku Kejahatan Peredaran Narkotika
Dalam periode Bulan Mei s/d Juli Tahun 2023 telah berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Ganja,Tembakau Sintetis/Tembakau Gorila dan Peredaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar yang Sah.

Dengan mengamankan 13 (Tiga Belas) orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai Pengedar.

Press Release Pengungkapan Peredaran Narkotika Oleh Sat Narkoba digelar di Mako Polres Cirebon Kota Jalan Veteran No.05. Rabu (05.07.2023)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu SH,S.Ik ,MH Mengatakan saat Koferensi Pers “Terkait dengan pengungkapan Perkara Narkoba periode bulan Mei sampai dengan Juli tahun 2023 berhasil mengamankan tersangka sebanyak 13 orang”. Jelas Kapolres Cirebon Kota

Lebih lanjut Ariek Indra Sentanu menyampaikan “Para pelaku Ada 4 (Empat) Orang Residivis ,WD (31 Th) ,(Residivis Lapas Narkotika Gintung),DA (43 Th) , (Residivis Lapas Narkotika Gintung),WN (39 Th) (Residivis Rutan Kelas 1 Cirebon),KP (29 Th) (Residivis Rutan Kelas 1 Cirebon).Selainnya SG (31 Th) ,
.SS (51 Th) ,AP (31 Th) ,.LA (29 Th).ML (21 Th) ,AM (30 Th) – OBAT, DS (41 Th) ,SR (35 Th) – OBAT,.DM (26 Th),AM (30 Th) ,.DS (41 Th) .SR (35 Th) ,.dan DM (26 Th).” Tegas Ariek Indra Sentanu

Rata – rata para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 Tahun.

Dari hasil pengungkapan Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan barang bukti antara lain :
– 49 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 73,71 gram
– 1 Paket Ganja seberat 2,4 gram
– 3 Paket Tembakau Sintetis dengan berat keseluruhan 115,39 gram
– 26 butir Pil golongan Psikotropika
– 3.099 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin edar.
– 6 unit HP berbagai merk
– 2 unit timbangan digital
– 5 pack plastik klip berwarna bening
– 2 buah lakban.

Adapun Modus operandi yang mereka jalankan rata-rata menggunakan tempelan atau sistem COD,dan ada juga yang menyimpan di dalam cor-coran semen untuk mengelabui petugas. Pungkasnya

Adapun pasal yang di sangkakan kepada tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dengan Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika di ancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 8 Milyar Rupiah

Untuk tindak pidana penyalahgunaan Sabu dan Tembakau Sintesis di atur dalam pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda 8 milyar rupiah.

Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana di atur dalam pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan di pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 milyar rupiah.

“Ungkap kasus dan barang bukti yang diamankan oleh Sat narkoba Polres Cirebon Kota kita sudah bisa menyelamatkan kurang lebih 1.100 orang” Terang Kapolres Cirebon Kota

Di tambahkan juga melalui Kasubsi penmas Si Humas Polres Cirebon Kota”Sekaligus juga dari hasil KRYD Polres Cirebon Kota Periode bulan Mei sampai bulan Juli juga sudah mengamankan 3000 botol miras berbagai merk dan jenis” Tutup Ipda Charis Efendi SH.

Laporan: Wadira

Berita Terkait

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru