Hukum Kriminal

Polres Pekalongan Kembali Tangkap Dua Pelaku Judi

97
×

Polres Pekalongan Kembali Tangkap Dua Pelaku Judi

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS //  Polda Jateng – Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Kembali menangkap pelaku judi. Kali ini dua pelaku berhasil diamankan di Desa Sumurjomblangbogo Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, Minggu (23/3/24) dini hari.

Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan tim Resmob yakni W alias Wahid (36) dan S (52) yang keduanya merupakan warga Desa Sumurjomblangbogo. Pihaknya yang menerima informasi akan adanya aksi judi pada Sabtu malam (23/03) langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Informasi kami peroleh dari warga, dimana ada sebuah rumah di Dukuh Sumur WatubSumurjombangbogo sering digunakan ajang bermain judi kartu remi,” jelas Kasat Reskrim.

Pada saat penangkapan, tim Resmob mendapati 2 orang pelaku yang sedang bermain judi kartu remi. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 130 ribu dan dan 1 set kartu remi.

Terkait pengungkapan kasus judi ini, Kasat Reskrim menghimbau kepada warga masyarakat untuk bisa turut berperan memberikan informasi jika menjumpai adanya kegiatan judi di lingkungannya.

“Kami siap menerima segala informasi dan akan segera menindak lanjutinya, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Pekalongan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *