Polres Pekalongan Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Kejadian Viral Pengeroyokan di Kesesi

- Penulis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS  – Polres Pekalongan menggelar konferensi pers ungkap kasus kejadian pengeroyokan di Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan beberapa waktu yang lalu dan viral di media sosial lantaran mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Dalam konferensi pers yang digelar di depan lobi Mapolres Pekalongan, Selasa (27/8/24), Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Sri Wiratmo dan Kasi Humas Iptu Suwarti, S.H., menyampaikan kejadian pengeroyokan tersebut cukup menjadi perhatian masyarakat.

“Untuk kasus 170 (pengeroyokan) di Kesesi, Polres Pekalongan berhasil mengamankan 4 tersangka,” terang Kapolres.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus di Kesesi yang viral di medsos ini merupakan tindakan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan kematian, dimana kasus ini berwal dari korban yang dicurigai melakukan pencurian meri atau anak bebek.

Kejadian terjadi pada Minggu (04/08) dini hari di Balai Desa Karyomukti, dimana korban saat itu dituduh mencuri meri, namun korban tidak mengakuinya, sehingga terjadilah aksi kekerasan oleh para tersangka. Setelah kembali ke rumah, selang satu hari atau selang 24 jam, korban meninggal dunia.

“Jadi modus dari para pelaku ini karena emosi terhadap korban, yang mana saat ditanya mengenai meri yang berada di dalam karung yang dibawa oleh korban, korban tidak mengakui hasil pencurian sehingga terjadilah aksi kekerasan,” terang AKBP Doni.

Kapolres menambahkan, untuk identitas para pelaku diantaranya DJ (44), DAF (30) kemudian W (43) dan ATP (29). Semua tersangka merupakan warga Desa Karyomukti, Kecamatan Kesesi.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ketiga, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres. (afk)

 

Berita Terkait

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17 WIB

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Berita Terbaru

Daerah

Pemerintah Kabupaten Bogor Pertahankan Opini WTP.

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:09 WIB