TEGAL – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan ketidaktransparanan dan mark-up anggaran pada pekerjaan infrastruktur di Desa Pagerkasih, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) LSM Gerhana Indonesia bersama Pemerhati Kebijakan Publik memberikan klarifikasi resmi berdasarkan hasil investigasi langsung di lapangan.
Hadir dalam forum klarifikasi dan pengecekan lokasi tersebut, Ketua Satgasus DPD Gerhana Indonesia, Ree’, bersama Pemerhati Kebijakan Publik, Jusrii Sihombing. Berdasarkan penelusuran dokumen serta fisik pekerjaan, ditemukan bahwa polemik yang terjadi murni merupakan kesalahpahaman (miskomunikasi) teknis administratif, bukan kerugian negara.
Ree’ menjelaskan bahwa setelah dilakukan kroscek mendalam mengenai keterlibatan pihak ketiga (CV Dua Saudara), Pemerintah Desa Pagerkasih menunjukkan sikap yang sangat kooperatif dan transparan dalam memberikan akses informasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah memeriksa langsung Berita Acara Lelang dan dokumen pendukungnya. Pihak Pemdes sangat terbuka memberikan informasi formal yang kami butuhkan. Mekanisme penunjukan dan peranan CV tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jadi, tidak ada yang ditutupi,” tegas Ree’.
Terkait tudingan adanya mark-up, hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa nilai pagu anggaran yang tercantum tidak hanya digunakan untuk satu titik pekerjaan, melainkan membawahi beberapa item pekerjaan sekaligus di jalur tersebut, termasuk pengaspalan, normalisasi gorong-gorong, dan talud badan jalan.
Setelah diteliti secara fisik, volume dan realisasi fisik pekerjaan dinilai sudah relevan dan berjalan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Satgasus menyimpulkan tidak ditemukan adanya kejanggalan signifikan yang mengarah pada kerugian keuangan negara.
Pemerhati Kebijakan Publik, Jusrii Sihombing, menambahkan bahwa akar dari seluruh polemik ini adalah masalah ketidaktelitian dalam penulisan informasi pada prasasti proyek, sehingga memicu salah tafsir di masyarakat dan media.
“Secara konten fisik dan item pekerjaan, semuanya sudah relevan dan sesuai. Ini hanya persoalan prasasti yang kurang teliti penjabarannya, sehingga terkesan mengaburkan informasi publik. Kami dari tim investigasi sudah menghimbau dan meminta Pemerintah Desa Pagerkasih untuk segera memperbaiki dan revisi prasasti tersebut agar disesuaikan dengan seluruh item pekerjaan yang ada di jalur tersebut,” ujar Jusrii Sihombing.
Di akhir keterangannya, Ree’ menekankan bahwa peristiwa ini harus menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak—baik bagi aparatur desa dalam menyajikan data publik, maupun bagi elemen masyarakat dalam melihat sebuah isu.
“Ini adalah proses learning by doing untuk kita bersama. Ke depan, aparatur desa harus lebih detail dan teliti dalam urusan administrasi maupun prasasti publik agar tidak memicu polemik. Di sisi lain, kita juga diajak untuk lebih jeli, detail, dan melakukan check and recheck langsung ke lapangan sebelum mengambil kesimpulan,” tutup Ree’.
Dengan adanya klarifikasi berbasis fakta lapangan ini, diharapkan polemik mengenai transparansi pembangunan di Desa Pagerkasih dapat diselesaikan dengan jelas, sehingga situasi kondusif di masyarakat serta kemitraan dengan media tetap terjaga dengan baik. (AM)












Komentar