Polisi Polres Cirebon Kota Ringkus Pelatih Voli Pencabul Anak di Bawah Umur, Korban 13 Tahun Hamil

Rabu, 22 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journalnews//
Cirebon Kota — Kepolisian Resor Cirebon Kota mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban seorang pelajar berusia 13 tahun yang kini mengalami kehamilan akibat perbuatan bejat pelatih olahraganya sendiri.

Kronologis pengungkapan kasus ini bermula ketika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota menerima laporan resmi dari orang tua korban pada tanggal (04/12/2025). Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam, penyidik akhirnya menetapkan seorang pria dewasa berinisial RAP sebagai tersangka utama.

Tersangka R.A.P laki-laki yang berusia 20 tahun Kec. Banjaran Kab. Malajeng dan berprofesi sebagai wiraswasta ini diketahui merupakan pelatih voli di sebuah klub amatir yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon. Relasi pelatih dan atlet inilah yang dimanfaatkan tersangka untuk mendekati korban secara intensif hingga korban merasa nyaman dan percaya penuh kepada pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, aksi persetubuhan antara pelaku dengan anak korban usia 13 tahun, pertama kali terjadi pada hari Minggu tanggal (30/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kostan yang beralamat di Kec. Kedawung, Kab. Cirebon. Pelaku dengan cara membujuk dan merayu korban hingga berhasil melakukan hubungan badan berulang kali.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa perbuatan tersangka tidak hanya sekali atau dua kali, melainkan telah berlangsung beberapa kali hingga menyebabkan korban yang masih berusia belia mengalami kehamilan. Orang tua korban yang tidak terima atas peristiwa tersebut segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Tersangka kami kenakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas AKP Adam Gana.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat mendukung konstruksi perkara, di antaranya satu potong celana dalam warna cream, satu potong bra sport warna hitam, satu potong bra warna cream, satu potong crop top berwarna putih, serta satu potong celana panjang warna putih yang dikenakan korban saat kejadian.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat, khususnya para orang tua yang memiliki anak perempuan di usia rawan. Ia mengimbau agar pengawasan terhadap pergaulan anak tidak boleh kendor, apalagi kepada figur yang memiliki akses dekat seperti pelatih, guru, atau kerabat.

“Kami mengingatkan, jangan pernah ragu untuk segera melapor ke Layanan Polisi 110 jika mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas AKP M. Aris Hermanto.

Laporan: Wadira
Biro Cirebon

Berita Terkait

Panitia Konferensi PWI Jabar Sosialisasikan Tahapan Pelaksanaan.
PROF DR SUTAN NASOMAL : RAKYAT INDONESIA BERTERIMAKASIH KE PRESIDEN RI BERSAMA JAJARANNYA BONGKAR KORUPSI DAN HUKUM MATI
Polres Pekalongan Amankan Fun Run Milad ke-7 UMPP, Ribuan Peserta Berlari Aman dan Lancar
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Diskominfo Kabupaten Cirebon Perkuat Tata Kelola Data Desa di Kecamatan Kedawung
Pemkab Bogor Antisipasi Kekeringan, Perkuat Kesiapsiagaan Sebelum Darurat.
Polisi Kawal Mediasi Warga dan PT Arunika, Sejumlah Tuntutan Masih Dibahas
PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:53

Panitia Konferensi PWI Jabar Sosialisasikan Tahapan Pelaksanaan.

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:34

Polres Pekalongan Amankan Fun Run Milad ke-7 UMPP, Ribuan Peserta Berlari Aman dan Lancar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:39

Diskominfo Kabupaten Cirebon Perkuat Tata Kelola Data Desa di Kecamatan Kedawung

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:22

Pemkab Bogor Antisipasi Kekeringan, Perkuat Kesiapsiagaan Sebelum Darurat.

Berita Terbaru