Polisi Bekuk Spesialis Curanmor Antar Daerah, Puluhan Aksi Diungkap dalam Sekali Penangkapan

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journalnews//
Cirebon Kota – Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor kembali dilakukan jajaran Polres Cirebon Kota, di mana pada Rabu (22/04/2026) pukul 09.00 WIB bertempat di ruangan Kasat Reskrim, disampaikan bahwa seorang pelaku spesialis curanmor lintas wilayah berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif oleh tim kepolisian.

Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Iptu Deny Arisandy, SH, MH, CPHR menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pendalaman terhadap sejumlah laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di beberapa lokasi berbeda, hingga akhirnya mengarah pada satu nama yang diduga kuat sebagai pelaku utama.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim bergerak cepat dan pada Senin (13/04/2026) sekitar pukul 08.30 WIB berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Raya Pantura Desa Kanci, tepatnya di lampu merah pertigaan akses masuk tol Kanci, saat pelaku sedang berboncengan dengan rekannya yang kini masih dalam pencarian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak berkutik dan langsung diamankan berikut barang bukti yang dibawa, kemudian dilakukan pemeriksaan awal yang mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis dan telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan lebih dari 15 kali aksi pencurian di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, serta sekitar 20 kali di wilayah lain seperti Majalengka, Cirebon, Tegal hingga Brebes, dengan modus menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kendaraan yang diparkir di tempat sepi maupun halaman rumah.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, S.T.K., S.Ik., M.Si. menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHPidana, dengan pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta), perbuatannya dilakukan secara berulang dan meresahkan masyarakat luas.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci letter T beserta gagangnya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatannya.

Selain itu, kepolisian juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk satu orang yang berperan sebagai penadah hasil curian, sehingga pengembangan kasus masih terus dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat para korban berasal dari berbagai latar belakang masyarakat dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah, sehingga kehadiran aparat dalam mengungkap kasus ini memberikan rasa keadilan sekaligus efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan bahwa pihaknya mengajak masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui Layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas demi menjaga keamanan bersama.

(Wadira)
Biro Cirebon

Berita Terkait

PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.
DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!
Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan Ketua FPI Kota Cirebon Perkuat Komunikasi Jaga Kamtibmas
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:19 WIB

PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:33 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Berita Terbaru