Hukum KriminalRagam

Polda Jateng Tangkap dua Warga Kudus Saat Transaksi Narkoba, 12,5 Gram Sabu Diamankan

113
×

Polda Jateng Tangkap dua Warga Kudus Saat Transaksi Narkoba, 12,5 Gram Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kudus- Polda Jateng menangkap dua warga Kudus saat menggunakan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku ditangkap ketika di area makam Mbah Kramat, Prambatan Lor Kaliwungu. Sekitar pukul 21.00.

Kedua pelaku berinisial GB warga Prambatan Lor, Kaliwungu. Dan RP warga Desa Klumpit, Gebog.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menyebut pihaknya semula mendapatkan laporan dari masyarakat. Bahwa di lingkungan tersebut ada transaksi narkotika. Dari informasi itulah pihaknya menerjunkan tim.

“Di lapangan ternyata benar ada dua orang. Kemudian tim melakukan penggeledahan badan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan itu dua pelaku terbukti membawa narkotika jenis sabu dan perlengkapannya. Dua paket sabu itu diitaruh dalam plastik klip di dalam bungkus rokok.

“Dua paket narkoba jenis sabu berat 12,5 gram,” katanya.

Dengan adanya barang bukti itu, dua pelaku tersebut diamankan Ditresnarkoba Jateng. Dalam rangka pemdalaman penyelidikan.

“Menurut keterangan terlapor barang itu didapatkan dari Jepara. Dari sini kami masih telusuri dan dalami lebih lanjut,” imbuhnya.

Kepala Desa Prambatan Lor Teguh Budi Handoyo menyebut salah satu yang tertangkap memang memang warga Prambatan Lor. Semula warga Pati dan menikah dengan warga Prambatan Lor.

“Itu residivis. Sudah dua kali ini ketangkap,” jelasnya.

Dia menyebut hal seperti itupun menurutnya kerap terjadi. Tak hanya sekali ini. Berlokasi di tempat yang sama. Itu karena lokasi tersebut sepi.

“Kerapkali juga dibuat nongkrong anak punk. Biasanya mereka datang malam. Sehingga kami dari warga tak tau,” imbuhnya.(Raudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *