“MIRIS, PERNIKAHAN ANAK DI CIANJUR MASIH TERJADI: KEKHUSYU’AN AGAMA ATAU PELANGGARAN HUKUM?”

- Penulis

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journal News– Fenomena pernikahan anak kembali mengemuka, mencerminkan persoalan sosial yang serius di tengah masyarakat. Di Kampung Cikangkung, Desa Sukajadi, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, seorang gadis di bawah umur, R (16), menikah dengan seorang pria dewasa, K (37). Pernikahan ini mengundang perhatian publik karena dilakukan tanpa memenuhi ketentuan negara, hanya berdasarkan panduan tokoh agama setempat.

Kasus ini memicu pertanyaan mendasar: Apakah pernikahan dini demi ‘keselamatan’ anak justru menjadi bumerang yang melanggar hukum dan hak asasi?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketakutan Orang Tua Berujung Pernikahan Anak

AA, ayah sambung R, mengaku pernikahan tersebut dilakukan karena kekhawatirannya terhadap pergaulan anaknya. “Kami menikahkan putri kami karena sering didatangi teman laki-lakinya. Kami khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, jadi memutuskan menikahkannya dengan panduan tokoh masyarakat,” ujarnya.

Pernikahan ini tidak melalui KUA dan hanya berlandaskan “kesepakatan suka sama suka” serta panduan tokoh agama, HMR, yang disebut sering menikahkan pasangan tanpa administrasi resmi.

Ketua RT dan Tokoh Agama Beri Pernyataan Berbeda

Ketua RT setempat membenarkan adanya pernikahan ini. Namun, ia mengaku tidak mengetahui usia R saat menghadiri acara tersebut. “Saya hanya datang sebagai undangan tanpa banyak bertanya,” katanya.

Sementara itu, HMR mengklaim pernikahan ini sah menurut agama. “Saya hanya membantu masyarakat yang kesulitan administrasi, selama ada wali, saksi, mas kawin, dan ijab kabul,” ungkapnya. Namun, HMR membantah menikahkan pasangan di bawah umur, meskipun dokumen dan foto pernikahan menunjukkan keterlibatannya.

Pelanggaran Hukum dan Dampaknya

Kepala Desa Sukajadi menyatakan pernikahan ini tidak tercatat secara resmi, yang dapat menyulitkan pasangan di masa depan. “Ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang mensyaratkan usia minimal pernikahan adalah 19 tahun untuk pria maupun wanita. Tanpa dokumen resmi, hak-hak mereka tidak akan diakui oleh negara,” tegasnya.

Dilema Agama dan Negara

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa pernikahan ini sah secara agama, tetapi tidak diakui secara hukum negara. “Ini adalah dilema yang harus diselesaikan dengan pendekatan edukasi dan penegakan aturan,” katanya.

Himbauan untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih memahami risiko pernikahan anak, baik secara kesehatan, emosional, maupun hukum. “Nikahkan putra-putri Anda sesuai ketentuan agama dan negara, agar maslahat dunia dan akhirat tercapai,” tambah Kepala Desa Sukajadi.

 

Laporan : ( Iqbal Tanjung )

Berita Terkait

Warga Kp. Saparantu Keluhkan Air Sumur Berbau dan Berbusa, Minta Pihak SPPG Kademangan 1 Lakukan Pengerukan
Ruang Publik Depan Istana Cipanas Harus Dibuka Kembali, Tuntutan Dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Cianjur
Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”
Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas
Praperadilan Jadi Senjata Nelayan Kecil: Uji Kepatuhan Prosedural di Tengah Implementasi KUHAP Baru
Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polres Pekalongan Tertibkan Kafe yang Putar Musik Hingga Larut Malam
Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:00 WIB

Warga Kp. Saparantu Keluhkan Air Sumur Berbau dan Berbusa, Minta Pihak SPPG Kademangan 1 Lakukan Pengerukan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:48 WIB

Ruang Publik Depan Istana Cipanas Harus Dibuka Kembali, Tuntutan Dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Cianjur

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:19 WIB

Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:55 WIB

Praperadilan Jadi Senjata Nelayan Kecil: Uji Kepatuhan Prosedural di Tengah Implementasi KUHAP Baru

Berita Terbaru