Laporan: frengki.as
Journalnews.id
LAHAT-SUMSEL//——–JN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat mengeksekusi pembayaran denda senilai Rp 20 miliar atas terpidana PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ), Selasa (5/4/2022) di Kantor Utama Bank BRI Cabang Lahat.
Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Lahat pada 26 Agustus 2021 memenangkan tingkat kasasi perkara pada dugaan tindak pidana umum sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung Nomor 2439K/Pid.sus/2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Nilawati SH MH didampingi Kasi Pidum Frans Mona SH MH beserta staf mengatakan, bahwa PT LPPBJ diduga telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, membawa alat-alat berat melalui kawasan hutan lindung isau-isau tanpa izin dari menteri.
Sedangkan tempat aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT LPPBJ berada di Desa Geramat, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat.
“Jalan yang digunakan oleh PT LPPBJ ini melalui hutan lindung dengan panjang 1.300 meter dan lebar 6,5 meter,” ungkap Frans dalam press realese.
Dirinya menjelaskan, bahwa perkara tersebut disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri sejak 20 Oktober 2020, dengan tersangka individu atas nama Muhammad Darmansyah dan korporasi PT LPPBJ.
Selanjutnya menyikapi putusan yang telah dikeluarkan MA tersebut maka jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan eksekusi denda Rp 20 miliar terhadap PT LPPBJ.
Adapun uang yang telah disetor oleh PT LPPBJ ini dilakukan secara bertahap ke rekening pemerintah.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh Jaksa yang telah membantu penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lahat,” tandas Kajari.