Berita

Sertipikasi Tanah Lebih Akurat, Desa Tritih Lor Mulai Tahap Pemetaan Lahan Lewat Udara

79
×

Sertipikasi Tanah Lebih Akurat, Desa Tritih Lor Mulai Tahap Pemetaan Lahan Lewat Udara

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

 

​CILACAP //Journal News – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, kini memasuki babak baru. Guna memastikan akurasi data wilayah, panitia mulai melakukan pengukuran lahan menggunakan teknologi drone (pesawat tanpa awak).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (17/4) ini melibatkan tim ahli dari Konsultan Pengukur asal Bandung, Jawa Barat. Penggunaan *drone* ini bertujuan untuk memetakan sekitar 600 bidang tanah milik warga agar memiliki batas wilayah yang presisi dalam bentuk Peta Citra.

*​Mengapa Menggunakan Drone?*

​Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Tritih Lor, Puji, menjelaskan bahwa penggunaan drone bukan sekadar gaya-gayaan. Teknologi ini dipilih karena mampu mengambil data luas lahan secara menyeluruh dengan tingkat kesalahan yang sangat minim.
​”Kami menggandeng tim ahli dari Bandung sebagai pihak ketiga yang berwenang. Tujuannya satu: agar warga mendapatkan kepastian luas lahan yang akurat di sertipikat mereka nanti,” ujar Puji saat dikonfirmasi di lokasi.

*​Sinergi Pokmas dan Tim Ahli*

​Meski teknis pengukuran dilakukan oleh tenaga profesional, peran aktif masyarakat tetap menjadi kunci. *Puji* menegaskan bahwa Pokmas berperan penuh dalam mendampingi tim ahli di lapangan dan memastikan kesiapan administrasi maupun fisik.
​”Kami dari Pokmas sifatnya membantu kelancaran di lapangan. Untuk prasarana seperti patok batas tanah, semuanya sudah kami siapkan dengan baik,” tambahnya.

*​Apa itu PTSL? (Sekilas Info untuk Pembaca)*

​Bagi warga yang belum familiar, PTSL adalah program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah milik masyarakat secara gratis atau dengan biaya yang sangat ringan sesuai aturan. Melalui tahapan ini, tanah warga yang selama ini hanya berdasarkan surat desa akan memiliki kekuatan hukum tetap berupa Sertipikat Hak Milik (SHM).

Reporter : SW
Editor. : SLS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *