Sertipikasi Tanah Lebih Akurat, Desa Tritih Lor Mulai Tahap Pemetaan Lahan Lewat Udara

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

 

​CILACAP //Journal News – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, kini memasuki babak baru. Guna memastikan akurasi data wilayah, panitia mulai melakukan pengukuran lahan menggunakan teknologi drone (pesawat tanpa awak).

​Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (17/4) ini melibatkan tim ahli dari Konsultan Pengukur asal Bandung, Jawa Barat. Penggunaan *drone* ini bertujuan untuk memetakan sekitar 600 bidang tanah milik warga agar memiliki batas wilayah yang presisi dalam bentuk Peta Citra.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*​Mengapa Menggunakan Drone?*

​Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Tritih Lor, Puji, menjelaskan bahwa penggunaan drone bukan sekadar gaya-gayaan. Teknologi ini dipilih karena mampu mengambil data luas lahan secara menyeluruh dengan tingkat kesalahan yang sangat minim.
​”Kami menggandeng tim ahli dari Bandung sebagai pihak ketiga yang berwenang. Tujuannya satu: agar warga mendapatkan kepastian luas lahan yang akurat di sertipikat mereka nanti,” ujar Puji saat dikonfirmasi di lokasi.

*​Sinergi Pokmas dan Tim Ahli*

​Meski teknis pengukuran dilakukan oleh tenaga profesional, peran aktif masyarakat tetap menjadi kunci. *Puji* menegaskan bahwa Pokmas berperan penuh dalam mendampingi tim ahli di lapangan dan memastikan kesiapan administrasi maupun fisik.
​”Kami dari Pokmas sifatnya membantu kelancaran di lapangan. Untuk prasarana seperti patok batas tanah, semuanya sudah kami siapkan dengan baik,” tambahnya.

*​Apa itu PTSL? (Sekilas Info untuk Pembaca)*

​Bagi warga yang belum familiar, PTSL adalah program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah milik masyarakat secara gratis atau dengan biaya yang sangat ringan sesuai aturan. Melalui tahapan ini, tanah warga yang selama ini hanya berdasarkan surat desa akan memiliki kekuatan hukum tetap berupa Sertipikat Hak Milik (SHM).

Reporter : SW
Editor. : SLS

Berita Terkait

Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Bapak dan Anak diduga Buat Rekayasa Tak Kuat Bayar Cicilan Motor
Dikonfirmasi Terkait Anggaran 33,2 Miliar Pegawai DLH Langsung Blokir No.HP Wartawan “APH Periksa Pangil Bendahara DLH
Prof Dr Sutan Nasomal : Edukasi Keluarga Indonesia Bila Terjadi Perang, Apa yang Harus di Lakukan Sangat Penting
Penuh Haru dan Prestasi, SMPN 2 Kapetakan Gelar Pelepasan Siswa Kelas IX Tahun Ajaran 2025/2026
Patroli Dialogis di Ambokembang, Polsek Kedungwuni Ingatkan Anak-Anak Bahaya Petasan dan Balon Udara
Kapolres Pekalongan Cek Kesiapan Call Center 110, Pastikan Layanan Aduan Masyarakat Responsif
Bawa Tim Medis hingga Bantu Anak Berkebutuhan Khusus, Mas Bintang Romadhon Sambangi Warga Jeruklegi
Tekan Kasus Kekerasan Seksual Anak, Komisi D DPRD Desak Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Segera Dijalankan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:21 WIB

Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Bapak dan Anak diduga Buat Rekayasa Tak Kuat Bayar Cicilan Motor

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:06 WIB

Dikonfirmasi Terkait Anggaran 33,2 Miliar Pegawai DLH Langsung Blokir No.HP Wartawan “APH Periksa Pangil Bendahara DLH

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:15 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Edukasi Keluarga Indonesia Bila Terjadi Perang, Apa yang Harus di Lakukan Sangat Penting

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:11 WIB

Penuh Haru dan Prestasi, SMPN 2 Kapetakan Gelar Pelepasan Siswa Kelas IX Tahun Ajaran 2025/2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:09 WIB

Patroli Dialogis di Ambokembang, Polsek Kedungwuni Ingatkan Anak-Anak Bahaya Petasan dan Balon Udara

Berita Terbaru