Sertipikasi Tanah Lebih Akurat, Desa Tritih Lor Mulai Tahap Pemetaan Lahan Lewat Udara

Jumat, 17 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

 

​CILACAP //Journal News – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, kini memasuki babak baru. Guna memastikan akurasi data wilayah, panitia mulai melakukan pengukuran lahan menggunakan teknologi drone (pesawat tanpa awak).

​Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (17/4) ini melibatkan tim ahli dari Konsultan Pengukur asal Bandung, Jawa Barat. Penggunaan *drone* ini bertujuan untuk memetakan sekitar 600 bidang tanah milik warga agar memiliki batas wilayah yang presisi dalam bentuk Peta Citra.

*​Mengapa Menggunakan Drone?*

​Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Tritih Lor, Puji, menjelaskan bahwa penggunaan drone bukan sekadar gaya-gayaan. Teknologi ini dipilih karena mampu mengambil data luas lahan secara menyeluruh dengan tingkat kesalahan yang sangat minim.
​”Kami menggandeng tim ahli dari Bandung sebagai pihak ketiga yang berwenang. Tujuannya satu: agar warga mendapatkan kepastian luas lahan yang akurat di sertipikat mereka nanti,” ujar Puji saat dikonfirmasi di lokasi.

*​Sinergi Pokmas dan Tim Ahli*

​Meski teknis pengukuran dilakukan oleh tenaga profesional, peran aktif masyarakat tetap menjadi kunci. *Puji* menegaskan bahwa Pokmas berperan penuh dalam mendampingi tim ahli di lapangan dan memastikan kesiapan administrasi maupun fisik.
​”Kami dari Pokmas sifatnya membantu kelancaran di lapangan. Untuk prasarana seperti patok batas tanah, semuanya sudah kami siapkan dengan baik,” tambahnya.

*​Apa itu PTSL? (Sekilas Info untuk Pembaca)*

​Bagi warga yang belum familiar, PTSL adalah program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah milik masyarakat secara gratis atau dengan biaya yang sangat ringan sesuai aturan. Melalui tahapan ini, tanah warga yang selama ini hanya berdasarkan surat desa akan memiliki kekuatan hukum tetap berupa Sertipikat Hak Milik (SHM).

Reporter : SW
Editor. : SLS

Berita Terkait

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan
Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis
Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot
Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit
Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:20

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:54

Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 2 September 2026 - 15:48

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot

Selasa, 1 September 2026 - 19:15

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:06

‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎

Berita Terbaru