*Journalnews.id*
PALEMBANG//JMG
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri {Kejari} Palembang, Menahan Dua Orang tersangka dengan inisial SL Mantan Kepala Sekolah dan AR Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 19 Palembang, dalam perkara pengelolaan Dana Komite dan pembangunan Sekolah SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021 – 2022.
Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan untuk kepala sekolah dan komite hingga guru untuk tidak main-main dengan dana untuk anak sekolah.
Kejaksaan Negeri {Kejari}Palembang menetapkan dua orang tersangka pada perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana komite dan pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021-2022,
Kamis- {20/7/2023},
Kedua tersangka yakni, SL selaku mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Palembang Tahun dan AR selaku Ketua Komite Sekolah.
Dimana keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fandie Hasibuan, SH MH MM yang didampingi Bobby H Sirait, SH MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang menjelaskan, bahwa telah ditetapkan dua orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021-2022 dan langsung dilakukan penahanan sesuai surat perintah Kepala Kejari Palembang.
Laporan: Tim











