Kejaksan Palembang Tahan Dua Orang Tersangka Mantan Kepsek Dan Ketua Komite SMA Negeri.19 Dugaan Korupsi Dana Komite Dan Pembangunan

Jumat, 21 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

*Journalnews.id*
PALEMBANG//JMG
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri {Kejari} Palembang, Menahan Dua Orang tersangka dengan inisial SL Mantan Kepala Sekolah dan AR Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 19 Palembang, dalam perkara pengelolaan Dana Komite dan pembangunan Sekolah SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021 – 2022.

Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan untuk kepala sekolah dan komite hingga guru untuk tidak main-main dengan dana untuk anak sekolah.

Kejaksaan Negeri {Kejari}Palembang menetapkan dua orang tersangka pada perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana komite dan pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021-2022,
Kamis- {20/7/2023},

Kedua tersangka yakni, SL selaku mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Palembang Tahun dan AR selaku Ketua Komite Sekolah.

Dimana keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fandie Hasibuan, SH MH MM yang didampingi Bobby H Sirait, SH MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang menjelaskan, bahwa telah ditetapkan dua orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021-2022 dan langsung dilakukan penahanan sesuai surat perintah Kepala Kejari Palembang.

Laporan: Tim

Berita Terkait

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru