JOURNAL NEWS // Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Indramayu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Negeri Indramayu bacakan requisitor / surat tuntutan atas 3 orang terdakwa pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human traficking “Kamboja”, Rabu (31/05/2023).
Dalam amar tuntutannya, JPU dihadapan persidangan menyatakan terhadap ketiga orang terdakwa yakni masing masing AN , SA, dan CI telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja melakukan dan turut serta melakukan membawa Warga Negara Indonesia (WNI) keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tujuan untuk diekploitasi sebgaimana didakwakan dalam Pasal 4 jo pasal 48 Undang undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pwmberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Selanjutnya atas perbuatan tersebut JPU dalam amar meminta agar terhadap ketiganya dijatuhi hukuman pidana penjara masing masing selama 8 tahun dan pidana denda masing masing sebesar Rp. 200.000.000- subsidair 4 bulan pidana penjara, disamping pidana pokok tersebut Jaksa Penuntut umum juga meminta agar terhadap masing masing terdakwa dibebani untuk membayar uang restitusi kepada masing masing korban.
Dari pantauan awak media, selama pelaksanaan sidang yang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum tersebut, setelah pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum , ketiga orang terdakwa AN , SA, dan CI nampak tertunduk lesu, namun sesuai dengan agenda penundaan sidang majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Yogi Dulhadi, S., MH memberikan kesempatan terhadap ketiga orang terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaannya secara tertulis dalam sidang selanjutnya Rabu 7 juni 2023.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari AN, SA dan CI yang menyadari dirinya tidak mempunyai izin untuk memberangkatkan orang lain ke luar negeri dan untuk mendapatkan keuntungan pribadinya, kemudian mereka merekrut 5 korban dengan janji diberangkatkan ke Negara Kamboja dengan gaji puluhan juta rupiah dan syarat harus membayar 60juta rupiah, karena korban tertarik lalu memberikan uang kepada AN, CI dan SA.
Setelah itu korban tidak kunjung diberangkatkan lalu menjanjikan akan diberangkatkan ke Negara Kamboja dengan gaji puluhan juta. Selanjutnya AN mengantar para korban untuk diberangkatkan ke Kamboja bukan dengan paspor bekerja melainkan untuk berlibur.
Sesampainya di Kamboja ternyata para korban tidak mendapatkan sesuai dengan janji AN, CI dan SA sebagai pekerja bahkan ada yang tidak digaji oleh majikannya serta ada korban yang tidak bekerja hingga pada akhirnya para korban melapor Kedutaan RI untuk diproses secara hukum.