Journal News.id // Polisi meminta WY atau Welem Yoku alias Wehelmus Yoku tersangka terduga tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) dan penipuan perekrutan CPNS 3000 Keerom untuk segera menyerahkan diri.
Kasat Reskrim Polres Keerom AKP. Jetny L. Sohilait, SH, MH pada awak media, Kamis (1/8/24) mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik terduga tersangka WY untuk koperatif meyerahkan diri.
“Pada hari ini penyidik Polres Keerom telah menetapkan saudara WY sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Jadi DPO ini akan digunakan oleh Polisi untuk pencarian yang bersangkutan,” terangnya.
Dikatakan Jetny, pihaknya telah melayangkan surat panggilan sebanyak 2 kali hingga pencarian keberadaanya sampai di rumah.
“Kami berharap terduga tersangka Wehelmus Yoku segera menyerahkan diri ke Polres Keerom untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk diketahui, terduga tersangka Wehelmus Yoku telah ditetapkan oleh kepolisian melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Elektronik, dan diubah lagi dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Elektronik atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga tersangka WY untuk segera menyampaikan informasi keberadaannya kepada Polres Keerom.
“Dalam beberapa waktu kedepan kalau tersangka belum juga menyerahkan diri dan kami tau keberadaanya dimana, maka kami akan melakukan upaya paksa dan tegas serta terukur kepada yang bersangkutan,” pungkasnya. (@mr)