‎Diduga Ilegal Rokok Bermerek PCX Bebas Beredar, Bea Cukai Seakan Tutup Mata

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, – Rokok ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah Madura. Kali ini, merek rokok “PCX” yang diduga tidak memiliki pita cukai resmi serta menggunakan pita cukai salah tempel ( pita cukai SKT ) terlihat beredar bebas di pasaran wilayah Madura dan diluar pulau Madura, Padahal, jelas-jelas rokok ini tidak memenuhi ketentuan hukum perpajakan di Indonesia,rabu ( 23/07/2025 ).

‎Dalam investigasi di lapangan, tim media ini menemukan beberapa pengakuan dari masyarakat bahwa rokok merek “PCX” dengan tulisan mencolok “20 Batang” tanpa adanya pita cukai yang sah. Gambar peringatan kesehatan tetap terpampang, namun itu tidak menutupi fakta bahwa produk ini melanggar aturan.

‎Menurut keterangan dari seorang warga Kabupaten Pamekasan yang tidak mau disebutkan namanya, rokok yang diduga ilegal tersebut dengan mudah ditemukan di warung-warung kecil hingga pasar tradisional.

‎“Sudah lama rokok PCX ini dijual bebas di sini. Harganya lebih murah dari rokok legal. Tapi herannya, aparat dan Bea Cukai seperti tidak tahu-menahu,” ujarnya kepada wartawan.

‎Ia juga menambahkan bahwa keberadaan rokok ilegal ini merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, sekaligus mencederai persaingan usaha dengan produk rokok resmi yang mematuhi peraturan.

‎Bea Cukai sebagai institusi yang berwenang dalam pengawasan peredaran barang kena cukai tampaknya belum bertindak tegas. Masyarakat mendesak agar dilakukan razia dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang semakin marak,serta menindak pabrik yang memproduksi rokok yang diduga ilegal tersebut.

‎Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada penerimaan pajak dari perusahaan besar, tapi juga serius memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat secara luas.(atr)

Berita Terkait

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
Berita ini 18 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:43 WIB

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59 WIB

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:19 WIB

KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp

Berita Terbaru