Hukum Kriminal

Debt Collector Di Kabupaten Bogor Sangat Arogan, Seperti Perampok

103
×

Debt Collector Di Kabupaten Bogor Sangat Arogan, Seperti Perampok

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS | Debt Collector sering kali bersikap keras dan kasar dalam melakukan proses penagihan hutang. Seperti halnya yang dialami oleh Rahmat salah satu wartawan SKM Buser. Aksi arogan debt collector tersebut terjadi di Cisarua Kabupaten Bogor, Kamis (13/07/2023)

Rahmat menuturkan, pada saat itu saya beserta istri dan anak-anak mau pulang ke Sukabumi, pas didaerah Cisarua tiba-tiba dari samping kiri, samping kanan, depan dan belakang ada sejumlah orang yang diduga debt collector memberhentikan mobil yang kami kendarai. Dengan sangat terpaksa saya pun menghentikan laju kendaraan, akan tetapi saya tidak membuka pintu, apalagi turun dari mobil, walaupun mereka memaksa terus menerus agar saya turun dari mobil. Tidak hanya itu saja body mobil dan kaca mobil pun mereka pukul-pukul, akan tetapi saya tetap diam didalam mobil. Apalagi anak saya pada nangis, karena ketakutan melihat tindakan dari orang-orang tersebut,” tutur Rahmat

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Lanjut Rahmat, seharusnya debt collector tidak bisa bertindak dengan asal menarik kendaraan debitur yang sedang menunggak dalam cicilan, dan ini sudah tercantum dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dimana perusahaan pembiayaan harus mencegah pihak ketiga agar tidak melakukan segala tindakan yang menyalahgunakan wewenang, yang nantinya berakibat merugikan konsumen. Ketika pihak ketiga melakukan kesalahan atau kelalaian, maka perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab atas semua ini, warga negara mempunyai kedudukan yang sama didepan hukum, dan hukum seharusnya menjadi garda terdepan. Saya minta Kepolisian Bogor harus tegas menindak debt collector arogan, yang bertingkah seperti Begal jalanan/perampok .” Ujar Rahmat.

Selanjutnya Rahmat menuturkan ” saya ini debitur TAF ( Toyota auto Finance), dikarenakan wabah pandemi covid-19 kewajiban kredit mengalami kendala, tetapi pembayaran kredit saya sudah hampir lunas, didalam UU perlindungan konsumen ( UUPK) no.8THN 1999 dijelaskan bahwa debitur mempunyai hak untuk dilindungi mendapatkan advokasi dan perlindungan hukum, arogansi debt collector yang sudah tidak bisa dibiarkan ini sangat meresahkan masyarakat, Rampok jalanan yang hanya berbekal Surat Kuasa dibawah tangan harus di berantas, mereka sudah tidak berprikemanusiaan, melanggar hak asasi manusia, merampas kemerdekaan seseorang.

Lembaga pembiayaan yang memperkerjakan mereka harus bertanggung jawab dari akibat perlakuan debt collector tersebut, maka dengan kejadian yang dialami ini saya akan laporkan langsung ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti, ” ujar Rahmat”

“Dari akibat kejadian yang saya alami, keluarga dan anak saya jadi trauma, karena perlakuan yang sangat arogansi debt collector, sekali lagi saya minta pihak kepolisian khususnya wilayah Hukum Bogor untuk menindak tegas Debt Collector / mata elang jalanan yang meresahkan itu,” pungkas Rahmat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *