Daerah

Begini Penanganan Perkara Penggelapan Motor Milik Penjual Bubur yang Curhat di Medsos

83
×

Begini Penanganan Perkara Penggelapan Motor Milik Penjual Bubur yang Curhat di Medsos

Sebarkan artikel ini

JOURNALNEWS – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung melalui menyampaikan penanganan perkara yang sempat viral di Media Sosial terkait curhatan seorang penjual bubur bernama Sita Tri Utami, dimana ia meminta tolong kepada Kapolri karena sepeda motor miliknya diduga digelapkan oleh oknum Polisi.

“Bahwa sebagaimana kasus posisi perkara Sita Tri Utami yang berprofesi tukang bubur pada tanggal 20 April 2020 telah menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda New PCX 150 CBS Nomor Polisi B 3316 UTH warna putih tahun 2019 Nomor Rangka MH1KF2113KK193756 dan Nomor Mesin KF21E1193172 atas nama Dedi Oktavianto Saputro yang merupakan Suami Sdri SITA dengan alamat Jalan Malaka HB Rt.012/006 Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, kepada sdri. NUR dengan nilai gadai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Nur,” terang Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran pers, Minggu (13/03/2022).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Setelah itu, pada tanggal 30 Juni 2020, Sita menghubungi Sulistyo yang merupakan salah satu anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara untuk mendampingi dirinya menebus sepeda motor yang berada pada penguasaansdri Nur, dan kemudian Sulistyo mengenalkan Sita kepada Mohamad Rohman alias Arman (Tersangka) yang akan membantu menebus sepeda motor milik Sita.

“Lalu pada tanggal 3 Juli 2020 sekira pukul 13.00 WIB, tersangka bertemu dengan Sita dan bersepakat akan membantu menggurus penebusan sepeda motor milik Sita tersebut & selanjutnya Sita memberikan sejumlah uang kepada Tersangka dengan tujuan untuk menebus sepeda motor miliknya kepada Nur,” lanjutnya.

Setelah Tersangka menebus sepeda motor milik Sita kepada Nur, sepeda motor tersebut disimpan oleh Tersangka dan justru digadaikan kepada Arif yang berada di daerah Muara Bakti Babelan, Kabupaten Bekasi dengan nilai sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah). Akhirnya Sita melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kemudian, karena sepeda motor miliknya tidak kunjung dikembalikan dan belum adanya perkembangan dari pihak Kepolisian, pada Desember 2021 lalu, Sita menceritakan permasalahannya di media sosial dan menangis meminta bantuan kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mengatakan bahwa perkara yang dialaminya dihentikan.

Curhatan SITA pun kemudian viral di media sosial dan Tersangka menyerahkan diri ke pihak Polres Metro Bekasi dengan membawa sepeda motor milik SITA tersebut, dan setelahnya pihak Kepolisian menindaklanjuti perkara tersebut.

Adapun tahapan penanganan perkara bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Pada tanggal 08 Februari 2022, telah menerima berkas Tahap I atas nama mohamad Rohman alias Arman yang diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan/Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. Setelah itu, Penuntut Umum setelah membaca dan meneliti berkas perkara telah memberikan petunjuk (P-19) atas perkara tersebut agar dapat dilengkapi kelengkapan materil dan formilnya oleh penyidik Polres Metro Bekasi.

Kemudian pada tanggal 25 Februari 2022, setelah Penuntut Umum menerima kembali berkas perkara dari penyidik setelah disempurnakan dan kemudian dilakukan penelitian, Penuntut Umum menyatakan berkas atas nama MOHAMAD ROHMAN ALIAS ARMAN tersebut telah lengkap secara formil dan materiil (P-21)
Dan pada tanggal 1 Maret 2022 telah dilaksnakan proses Tahap II yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Buktinya dari Penyidik ke Penuntut Umum,dan barang bukti sebagaimana surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Cikarang yaitu berupa Surat Keterangan dari Leasing , 1 (satu) unit Sepeda Motor Warna Putih, tahun 2019, No.Ka: MH1KF2113KK193756, No.Sin : KF21E1193172, atas nama DEDI OKTAVIANTO SAPUTRO, alamat: Jl. Malaka HB Rt.012/006 Kel. Rorotan Kec. Cilincing Jakarta Utara, Surat Gadai Handphone, dan 1 (satu) buah STNK asli sepeda motor.

“Saat ini, seluruh barang bukti tersebut disimpan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang selanjutnya akan digunakan dalam proses pembuktian perkara ini di persidangan. Terhadap barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor warna putih tahun 2019 atas nama Dedi Oktavianto Saputro masih dalam proses penyitaan sebagaimana Penetapan Penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang, dan hingga saat ini tidak ada pengajuan pinjam pakai terhadap barang bukti motor tersebut baik dari Sita maupun dari pihak lainnya dan juga tidak ada penitipan kepada pihak lain atas barang bukti motor tersebut, dan sampai saat ini barang bukti sepeda motor tersebut belum ada proses pengembalian kepada yang bersangkutan, karena proses penanganan perkara ini masih berjalan dan juga belum ada putusan hakim terkait dengan status barang bukti sepeda motor tersebut,” jelas Kapuspenkum.

Tahapan berikutnya, Penuntut Umum pada tanggal 9 Maret 2022 telah melimpahkan berkas perkara atas nama mohamad Rohman ke Pengadilan Negeri Cikarang yang selanjutnya menunggu penetapan hakim terkait dengan hari sidang perkara tersebut.

Selain itu, Kapuspenkum juga menanggapi adanya seseorang yang mengaku Jaksa Richard Rinaldi yang meminta uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sita untuk pengambilan barang bukti sepeda motor.

“Dalam pelaksanaan penanganan perkara (tahap penuntutan dan persidangan) tidak ada pungutan biaya baik itu kepada saksi dan Terdakwa dengan dalih apapun, begitu pula termasuk setelah perkara tersebut diputus oleh hakim dimana saksi dan Terdakwa tidak ada dipungut biaya apapun juga, sehingga sangat tidak benar apabila ada oknum yang meminta sejumlah uang kepada Sita dalam proses mengambil barang bukti sepeda motor tersebut, dikarenakan memang belum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar Jaksa untuk melakukan eksekusi dengan mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Sita karena memang proses penanganan perkara masih berjalan,” tegasnya.

“Selanjutnya, dapat disampaikan bahwa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak ada Jaksa yang bernama Richard Rinaldi, dimana menurut Sita, Jaksa Richard Rinaldi tersebut meminta sejumlah uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk mengambil barang bukti sepeda motor milik Sita di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.

“Adapun perbuatan oknum yang mengaku sebagai Jaksa yang bernama Richard Rinaldi adalah perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan bukan menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.( Niken Rimala )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *