Daerah

Tanah Kas Desa Mulyasari: Pemdes Kejar PADes, Petani Kehilangan Lahan Garapan

47
×

Tanah Kas Desa Mulyasari: Pemdes Kejar PADes, Petani Kehilangan Lahan Garapan

Sebarkan artikel ini

 

CIANJUR – Pemanfaatan tanah kas desa seluas 2 hektare di Kampung Ciburial, Desa Mulyasari, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur kini menuai polemik. Di satu sisi, Pemerintah Desa membutuhkan Pendapatan Asli Desa (PADes), di sisi lain petani penggarap kehilangan mata pencaharian.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tanah tersebut telah disewakan Pemdes Mulyasari kepada sebuah perusahaan untuk jangka waktu 2 tahun. Perusahaan kini sudah menurunkan alat berat dan melakukan aktivitas _cut and fill_ di lokasi.

Salah seorang petani penggarap yang tidak disebutkan namanya, mengaku kehilangan sumber penghasilan setelah lahan yang lama digarapnya disewakan. “Kami sudah lama menggarap lahan desa. Harapan kami menggantung di lahan itu. Sekarang kami diusir tanpa kompensasi. Padahal tanah kas desa seharusnya untuk warga,” keluh KL, Selasa (5/5/2026).

Ia menyebut komoditas pertanian yang ditanam digusur ekskavator. “Tanaman kami digerus. Kami sedih harus meninggalkan lahan tanpa sepeser pun uang kompensasi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dampak _cut and fill_ terhadap lahan warga. Sawah milik warga di sekitar lokasi tertimbun lumpur. “Saat dimintai tanggung jawab, mereka saling lempar. Kami bahkan tidak tahu pasti, tanah desa itu dijual atau disewakan,” katanya.

Ia mengaku, 15 petani penggarap dan pemilik sawah terdampak masih menunggu penjelasan resmi dari kepala desa dan perusahaan. “Ada isu ganti rugi sudah direalisasikan. Kalau benar, jelaskan siapa yang menyerahkan dan menerima. Sementara ini kami diam dulu menunggu penjelasan,” tutur KL.

Terpisah, Kepala Desa Mulyasari Ripan Munandar, http://S.Pd., membenarkan lahan kas desa 2 hektare di Kampung Ciburial telah disewakan ke perusahaan selama 2 tahun. “Harga sewa Rp50 juta dan uangnya masuk PADes. Salah satunya digunakan untuk perbaikan mobil ambulans yang rusak akibat kecelakaan,” jelas Ripan.

Ripan menyebut perusahaan sudah mengajukan risalah tukar guling tanah kas desa. “Saya sudah merespons dan menunggu keputusan kementerian. Prinsipnya, tanah darat diganti dengan lahan sawah. Luasnya tergantung harga sawah pengganti,” bebernya.

Terkait tuntutan kompensasi petani, Ripan menegaskan Pemdes tidak mengeluarkan “Warga mengelola lahan desa bertahun-tahun tidak ada pemasukan ke desa. Sementara desa dibebani kebutuhan. Jadi kami tidak bisa memberi uang kerahiman,” akunya.

Soal sawah warga yang tertimbun lumpur, Kades menyerahkan sepenuhnya ke perusahaan. “Kalau mau minta ganti rugi silakan langsung ke perusahaan. Itu bukan urusan desa. Kami tidak tahu-menahu. Silakan pemilik sawah datang ke perwakilan perusahaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *