Bekasi – Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., yang dikenal luas sebagai Advokat “Sembilan 9 Naga”, mendesak Dewan Pers dan Kapolres Metro Bekasi Kota untuk segera mengambil tindakan tegas atas lambannya penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers serta perampasan alat kerja wartawan yang diduga dilakukan oleh Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Mangapul Sirait.
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan hukum ataupun langkah konkret dari aparat penegak hukum. Prof. Sutan menilai, sikap pasif dari Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota patut diduga sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang seharusnya dijalankan.
> “Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Perampasan alat kerja wartawan adalah bentuk nyata kriminalisasi dan upaya pembungkaman kebebasan pers,” tegas Prof. Sutan Nasomal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7/2025).
Ia menambahkan bahwa Dewan Pers perlu turun langsung memantau dan mendorong proses hukum agar kasus tersebut tidak dipetieskan. Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan jurnalis di Indonesia.
> “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kebebasan pers adalah salah satu tiang demokrasi yang tidak boleh dirusak oleh siapa pun,” tegasnya menutup pernyataan.
(red)