“MIRIS, PERNIKAHAN ANAK DI CIANJUR MASIH TERJADI: KEKHUSYU’AN AGAMA ATAU PELANGGARAN HUKUM?”

Rabu, 8 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journal News– Fenomena pernikahan anak kembali mengemuka, mencerminkan persoalan sosial yang serius di tengah masyarakat. Di Kampung Cikangkung, Desa Sukajadi, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, seorang gadis di bawah umur, R (16), menikah dengan seorang pria dewasa, K (37). Pernikahan ini mengundang perhatian publik karena dilakukan tanpa memenuhi ketentuan negara, hanya berdasarkan panduan tokoh agama setempat.

Kasus ini memicu pertanyaan mendasar: Apakah pernikahan dini demi ‘keselamatan’ anak justru menjadi bumerang yang melanggar hukum dan hak asasi?

Ketakutan Orang Tua Berujung Pernikahan Anak

AA, ayah sambung R, mengaku pernikahan tersebut dilakukan karena kekhawatirannya terhadap pergaulan anaknya. “Kami menikahkan putri kami karena sering didatangi teman laki-lakinya. Kami khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, jadi memutuskan menikahkannya dengan panduan tokoh masyarakat,” ujarnya.

Pernikahan ini tidak melalui KUA dan hanya berlandaskan “kesepakatan suka sama suka” serta panduan tokoh agama, HMR, yang disebut sering menikahkan pasangan tanpa administrasi resmi.

Ketua RT dan Tokoh Agama Beri Pernyataan Berbeda

Ketua RT setempat membenarkan adanya pernikahan ini. Namun, ia mengaku tidak mengetahui usia R saat menghadiri acara tersebut. “Saya hanya datang sebagai undangan tanpa banyak bertanya,” katanya.

Sementara itu, HMR mengklaim pernikahan ini sah menurut agama. “Saya hanya membantu masyarakat yang kesulitan administrasi, selama ada wali, saksi, mas kawin, dan ijab kabul,” ungkapnya. Namun, HMR membantah menikahkan pasangan di bawah umur, meskipun dokumen dan foto pernikahan menunjukkan keterlibatannya.

Pelanggaran Hukum dan Dampaknya

Kepala Desa Sukajadi menyatakan pernikahan ini tidak tercatat secara resmi, yang dapat menyulitkan pasangan di masa depan. “Ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang mensyaratkan usia minimal pernikahan adalah 19 tahun untuk pria maupun wanita. Tanpa dokumen resmi, hak-hak mereka tidak akan diakui oleh negara,” tegasnya.

Dilema Agama dan Negara

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa pernikahan ini sah secara agama, tetapi tidak diakui secara hukum negara. “Ini adalah dilema yang harus diselesaikan dengan pendekatan edukasi dan penegakan aturan,” katanya.

Himbauan untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih memahami risiko pernikahan anak, baik secara kesehatan, emosional, maupun hukum. “Nikahkan putra-putri Anda sesuai ketentuan agama dan negara, agar maslahat dunia dan akhirat tercapai,” tambah Kepala Desa Sukajadi.

 

Laporan : ( Iqbal Tanjung )

Berita Terkait

Panitia Konferensi PWI Jabar Sosialisasikan Tahapan Pelaksanaan.
PROF DR SUTAN NASOMAL : RAKYAT INDONESIA BERTERIMAKASIH KE PRESIDEN RI BERSAMA JAJARANNYA BONGKAR KORUPSI DAN HUKUM MATI
Polres Pekalongan Amankan Fun Run Milad ke-7 UMPP, Ribuan Peserta Berlari Aman dan Lancar
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Diskominfo Kabupaten Cirebon Perkuat Tata Kelola Data Desa di Kecamatan Kedawung
Pemkab Bogor Antisipasi Kekeringan, Perkuat Kesiapsiagaan Sebelum Darurat.
Polisi Kawal Mediasi Warga dan PT Arunika, Sejumlah Tuntutan Masih Dibahas
PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:53

Panitia Konferensi PWI Jabar Sosialisasikan Tahapan Pelaksanaan.

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:39

PROF DR SUTAN NASOMAL : RAKYAT INDONESIA BERTERIMAKASIH KE PRESIDEN RI BERSAMA JAJARANNYA BONGKAR KORUPSI DAN HUKUM MATI

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:39

Diskominfo Kabupaten Cirebon Perkuat Tata Kelola Data Desa di Kecamatan Kedawung

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:22

Pemkab Bogor Antisipasi Kekeringan, Perkuat Kesiapsiagaan Sebelum Darurat.

Berita Terbaru