Berita

Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS 3000 Keerom, Polisi Tetapkan WY Sebagai DPO Bersama 4 Tersangka Baru

2020
×

Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS 3000 Keerom, Polisi Tetapkan WY Sebagai DPO Bersama 4 Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini

 

Journal News.id // Polres Keerom menetapkan tersangka WY sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana penghinaan melalui media sosial dan penipuan rekrutmen CPNS 3000 Keerom, Sabtu (2/11/24)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Jetny L. Sohilait mengatakan pihaknya telah menetapkan 5 tersangka berdasarkan laporan yang masuk di Polres Keerom.

“Kami telah menetapkan WY sebagai DPO, selanjutnya kami juga telah menetapkan 4 tersangka baru pada kasus ini diantaranya DW, YO, TO dan LR,” ucapnya.

Menurutnya. keempat tersangka baru ditetapkan berdasarkan serangkaian pemeriksaan dan laporan 21 orang saksi. Nilai kerugian sementara di taksir sebesar Rp. 45 juta.

“Kami (APH) menyampaikan bahwa perekrutan CPNS 3000 Keerom itu adalah tidak benar adanya atau pembohongan publik (Hoax) karena kami telah menelusurinya sampai di Kementerian PANRB, Watimpres, Kanreg 9 BKN Papua, BKN Keerom dan Aliansi Honorer Papua,” terangnya.

Untuk itu, Jetny Sohilait berharap kepada para tersangka untuk koperatif menyerahkan diri dan kepada masyarakat atau para korban penipuan WY cs untuk segera melaporkan diri di Polres Keerom.

“Sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah di ubah dalam pasal 45 ayat (3) undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentag informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 310 KUHP Jo pasal 55 Jo pasal 64 dengan maksimal ancaman hukuman 4 tahun penjara
(@MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *