Hukum Kriminal

LBH Solusi Hukum Akan Ajukan Surat Penangguhan Penahanan Ke Pengdilan Negeri Cianjur Terkait Kasus H

16185
×

LBH Solusi Hukum Akan Ajukan Surat Penangguhan Penahanan Ke Pengdilan Negeri Cianjur Terkait Kasus H

Sebarkan artikel ini
Dipanggil Lewat Telpon Untuk Mediasi, Tersangka Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

JOURNAL NEWS // Kuasa Hukum, Kusnandar Ali, S.H. yang saat ini mendampingi H (50) dengan tuduhan dugaan penganiayaan seorang anak dibawah umur mengajukan surat penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat, (9/8/24).

Pengajuan Penangguhan Penahanan dilakukan mengingat beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan. Salah satunya, H (50) Merupakan seorang pedagang yang saat ini kerap mengalami sakit dan seorang tulangpunggung keluarga yang masih memiliki anak sekolah yang sangat membutuhkan biaya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Diketahui bahwa H saat ini masih memiliki anak sekolah yang baru masuk SMP dan saat ini anak H selalu bersedih dan murung mendengar kabar jika ayahnya saat ini tidak ada di rumah.

Sebelumnya pihak keluarga meminta kebijaksanaan di Kejaksaan Negeri agar terduga tersangka tidak dilakukan penahanan sebelum proses pengadilan. Namun pihak kejaksaan meminta agar pengajuan penanguhan diajukan langsung ke pengadilan karena dikatakannya jika penangguhan penahanan dinilai tanggung karena proses sidang akan begitu cepat. Maka dari itu Kejaksaan memberikan saran agar penangguhan penahanan diajukan kepengadilan.

Diinformasikan sebelumnya bahwa H saat itu melerai perkelahian anaknya dengan seorang pendatang yang berusia 12 tahun, yang tinggal di salah satu rumah. Namun entah kenapa seorang guru yang seharusnya menjadikan teladan malah membiarkan perkelahian, sehingga anak dari H. Lari dari mengadu ke ayahnya.

Ayah dari anak yang baru 12 tahun itu berlari untuk menghidari hal hal yang tidak diinginkan ( untuk melerai ). Setelah itu anak pendatang itu terus menendang anak H dan sulit dipisahkan, sedangkan guru ngaji perempuan malah diam dan hanya memegang salah satu anak didiknya. Bahkan sebelum anak H diduga selalu memicu keributan dan anak pendatangan tu juga kerap melakukan kenakalan dengan menendang dan itupun disaksikan oleh guru ngaji bernama ( Hn ) hingga pada waktu itu anak H yang berlari membawa tongkat sontak membuat sang ayah khawatir dan sempat disuruh membuangnya dan itu dilakukan. Namun setelah itu perkelahian tetap masih berlangsung dan ayah dari H yang mengejar tidak ada magsud dan tujuan apapaun hanya ingin melerai agar tidak ada perkelahian.

” Saya berlari hkawatir jika akan terjadi keributan. Namun setelah dilihat kedua anak itu masih berkelahi dan sulit direrai. Akhirnya H. Memisahkan kedua anak tersebut. Namun karena H. Terus bersekukuh dan menendang anak H akhirnya anak H ditarik oleh orang tuanya dan menyuruh berhenti berantem sambil menggerakan tangan dan telapak tangan H menyentuh bagian pipi tanpa sengaja,” kata H.

H. Merasa kesal kepada guru ngaji tersebut mengapa melihat perkelahian tidak berinisiatif untuk mengadukannya ke orang tua agar tidak terjadi kekerasan tersebut dan malah membiarkannya berkelahi.

” Sedangkan guru ngaji berinisial An malah memegang kedua anak tersebut tanpa bersikap tegas menyuruhnya berhenti,” pungkasnya.

H yang kini telah menjadi tahanan Kejaksaan dan dititipkan dilapas merasa penuh tanda tanya, awalnya didirinya diajak musyawarah untuk kekeluargaan artinya untuk mediasi. Namun setelah lama menunggu secara kooperatif dari jam 9 pagi samapai jam 14 lebih tiba tiba H. Dipanggil dan begitu polosnya H Ditahanan secara mendadak dan sangat membuat syock. Pasalnya H. Diundang melalui telpon untuk mediasi di Polsek pada pukul 9. Namun setelah lama di Polsek, H yang didampingi anaknya dibawa ke Kejaksaan negeri dengan alasan akan mediasi di sana dan semua telah menunggu. Tetapi tiba tiba H. Dipanggil dan tidak berselang beberpa menit pengadilan memutuskan penahanan.

Hal tersebut dibenarkan Anak Sulung dari H, ia menyampaikan bahwa dirinya dan ayahnya sempat menunggu dari pukul 09 : 00 Wib sampai pukul 14 : 00 yang katanya untuk melakukan mediasi. Namun nyatanya H dipanggil dan tidak bersekang beberapa lama saya dan ayah saya diajak berbincang sebentar dan langsung diperintahkan tanda tangan tanpa diperkenankan membaca terlwbih dahulu.

” Mungkin itu peraturannya, saya seorang warga negara yang taat hukum. Namun yang lebih saya sedih dan tidak masuk dihati, mengapa menjanjikan akan mediasi tau taunya ada penahanan dari kejaksaan. Jika dari awal petugas , penyidik ngomong apa adanya ayah saya kan bisa berpamitan dengan anak dan ibu saya,” sesalnya.

Selain itu, awal mulanya saya dipanggil melalui telpon, jadi saya dan ayah saya menganggap mungkin ini benar mediasi untuk dipasilitasi polsek dan kejaksaan. Namun nyatanya berbeda dan ayah saya ditahan secara mendadak tanpa ada kesempatan menghubungi pihak keluarga,” sambungnya.

Berbeda dengan keterangan Hn, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sodara H. Pada saat kejadian beberapa waktu lalu, mengatakan didinya langsung masuk ketempat pengajian dan tiba tiba menampar kaka dari adik muridnya.

” Langsung datang tiba tiba menanyakan anak siapa dan menamparnya dengan keras, kejer, katanya saat ditemui beberepa waktu lalu setelah kejadian di akhir 2023 lalu.

Mirisnya lagi Hn, yang seharusnya memberikan pelajaran ahlak kepada para murid pengajian dapat menjadi penengah dan tidak membiakan perkelahian.

Kendati demikian, saat diwawancara pada akhir tahun 2023 lalu. Untuk mendapatkan hasil yang berimbang, Hn mengatakan bahwa H dan keluarga tidak pernah mendatangi anak tersebut untuk meminta maaf. Namun menurut informasi setelah kejadian H langsung mendatangi tempat kejadian dan meminta maaf kepada anak tersebut. Namun sayang ibunda dari anak tersebut tidak sedang dirumah tempat anak tersebut mengaji.

” Tidak ada lagi datang meminta maaf,” imbuh Hn.

Pernyataan itupun dibantah oleh pemilik rumah yang mengatakan bahwa H mendatangi korban untuk meminta maaf dan belum sempat meminta maaf ke orang tuanya karena orang tua dari anak tersebut sedang tidak ada.

” Ada datang kesini ayahnya (H),” kata pemilik rumah.

Meski anak tersebut tidak mengalami luka yang cukup serius. Namun pihak H terus tetap berupaya untuk meminta maaf dan sempat dipasilitasi oleh tokoh agama dan juga telah menawarkan konvensasi untuk berobat. Karena H mempunyai rasa bersalah. Namun tidak ada jawaban sama sekali.

” Setelah itu saya selalu meminta maaf setiap bertemu. Namun tidak ada jawaban yang mengebbirakan. Sampai disuatu hari kami membawa nominal untuk membantu pengobatan, Ibu dari Korban menolaknya mentah mentah hngga terakhir minta maaf, Ibunda yang menjadi korban mengatakan jika dirinya tidak butuh itu, ia malah bilang kalian lebih membutuhkan katnya gitu kepada kami, ” jelas anak sulung H.

Saya sebagai anak sulung dari Bapak H meminta kepenegak hukum agar diperiksa saksi Hn dengan benar benar. Karena pada waktu itu, saya dan bapa saya saat BAP melihat saksi HN membawa saksi anak ke Polsek Mande tanpa pendampingan orang tuanya, yang dikhawatirkan saksi anak tersebut mendapatkan dugaan intimidasi kepada saksi anak tersebut, dan mengenai apakah saksi anak itu dijadikan saksi atau tidak saya tidak mengetahu. Namun yang jelas Hn telah membawa anak dibawah umur menghadap penyidik,” ungkapnya.

Kusnandar juga mengtakan” Kami sebagai kuasa hukum akan terus berupaya mwnwgakan keadilan dengan sejujur jujurnya dan adil dan kami juga melawan terhadap bantahan bantahan dan saksi saksi nanti dipengadilan.

” Anak yang sekarang ditahan kan masih kecil bagai mnaa itu apa akan ada perlindungan atau yg sejenisnya seoerti fisikolog dan lainnya.

Jarapan kami sebagai penasehat hukum agar jaksa penuntut umum betul betul netral, tidak ada indikasi yang diduga hal hal yang diluar itu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *