Aksi Massa Jilid ke-2 Perwakilan Para Kepala Desa diterima Ketua DPR RI

Selasa, 5 Desember 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, –Ratusan Kepala Desa seluruh Indonesia yang tergabung massa aksi jilid ke-2 termasuk DPC APDESI Kabupaten Cirebon ikut kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, Selasa
(5/12/2023)

Aksi demontrasi para kepala desa dengan usung tema aksi bersama desa jilid ke-ll, yang pada intinya para kepala desa mendesak DPR RI untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Perwakilan DPC APDESI kab. Cirebon PERANGKAT Desa Sudiana mengatakan, bahwa aksi hari ini merupakan aksi lanjutan, setelah sebelumnya para kepala desa telah menyampaikan permohonan revisi Undang Undang Desa kepada Presiden Joko Widodo. Pada 8 November lalu agar mendorong dan mempercepat revisi UU desa bersama DPR RI.

“Para kedes menilai hari ini merupakan kesempatan terakhir mereka untuk bisa merevisi UU tentang Desa. Karena kesempatan kita hanya tersisah satu kali masa sidang penutupan DPR tahun 2023 yang dilaksanakan hari ini, jadi bila hari ini tidak disahkan maka peluang revisi untuk dapat disahkan menjadi UU desa kita harus menunggu setelah Pemilu 2024 nanti,” Kata Sudiana

“Alahamndullliah, pada hari ini revisi UU desa tersebut sudah disetujui dan akan disahkan di masa reses pada bulan Januari 2024 mendatang,

Aksi bersama jilid ke-ll ini menghasilkan nota kesepakatan bersama yang tertuang dalam pimpinan DPR RI dan Pimpinan Organisasi Organisasi desa tingkat pusat sebagai berikut:

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Disaksikan 8 ketua Organisasi Desa tingkat pusat yakni, DPP APDESI, DPP AKSI, ABPEDNAS, DPN PPDI, PARADE NUSANTARA, PABPDSI, PP PPDI, dan KOMPAK DESI, Serta DPC APDESI Kab. Cirebon menyatakan:

Bersepakat dan Berkomitmen
Untuk mengesahkan revisi undang undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan dilakukan bersama dengan Organisasi Perwakilan Desa.

Demikian kesepakatan ini kami buat dengan penuh rasa tanggung jawab

Jakarta -5 Desember 2023,yang langsung diterima beberapa Perwakilan para kepala desa dan ditandatangani oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Semoga aksi ini tuntas, dan yang sudah disepakati bersama tersebut berjalan dengan baik, sehingga para kepala desa akan legowo, karena akan menjadi kekhawatiran para kepala desa jika hal ini tidak segera dilaksanakan dengan keputusan dan komitmen bersama,” Jelas Perangkat Desa Sudiana Perwakilan DPC APDESI Kab. Cirebon

 

Laporan: Wadira

Berita Terkait

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:43

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:19

KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp

Berita Terbaru