Ragam

DC di Surabaya Rampas Kendaraan dan Aniaya Wartawan Asal Pamekasan,Ketua AWP Pamekasan Angkat Bicara

3997
×

DC di Surabaya Rampas Kendaraan dan Aniaya Wartawan Asal Pamekasan,Ketua AWP Pamekasan Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Surabaya,– Kasus perampasan kendaraan dengan cara premanisme dan kekerasan yang menimpa dua wartawan asal Pamekasan Madura disikapi serius oleh ketua Aliansi Wartawan Pamekasan (AWP ).

Ketau AWP Zaini wer wer , mengecam keras kajadian tersebut, menurutnya oknum preman yang mengaku sebagai Debcolector itu telah melanggar banyak aturan dan undang-undang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dirinya meminta pihak Aparat Penegak Hukum serius menangani persoalan tersebut agar masyarakat tidak merasa terganggu dengan ulah preman tersebut

“Yang mana kasus ini sekarang ditangani oleh Polrestabes Surabaya, jadi kami mendukung pada Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya untuk lebih cepat menangani persoalan tersebut, agar masyarakat tidak terganggu dengan ulah oknum seperti itu” pintanya.

Wer wer sapaan akrab nya, jika Polrestabes Surabaya tidak segera menangkap pelaku maka persoalan tersebut akan menjadi luas dan khawatir tidak kondusif

“Tidak hanya itu, jika laporan dari korban tidak segera ditindaklanjuti maka akan memancing reaksi dari Masyarakat, media dan aktivis pegiat kontrol juga akan bergerak. Dari itu segeralah disikapi dan menangkap semua pelaku” ujarnya.

Kejadian yang menimpa KK dan AK terjadi saat keduanya mengantar surat ke kantor ke Kantor dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur yang berada di Jl. Gayung Kebonsari Surabaya. Jum’at (10/11/23). Kemaren.

Pada saat keduananya sampai di lokasi sekira jam 13.00 WIB Datang segerombolan orang dengan mengendarai mobil Xenia putih Nopol W 1054 YH Langsung Menghampiri AK yang hendak memarkir mobil dan merampas kendali mobil, salah seorang preman itu berusaha merampas kunci mobil namun KK mempertahankan sehingga KK mengalami luka gores dibagian Leher

Tanpa basa basi, gerombolan orang yang berjumlah enam orang yang diantaranya diketahui bernama Abdul Hamid, Dayat, Sinol dan beberapa rekannya memasukan KK ada AK ke bagian jok tengah mobil dan dibawa ke sebuah gudang.

Digudang itulah gerombolan preman tersebut melakukan aksi intimidasi kepada kedua wartawan tersebut (AK dan KK)

“Saya dipaksa suruh tanda tangan surat, karena masih saya baca dan saya tidak mau tanda tangan, ahirnya mereka mengeluarkan kata kata ancaman mau membunuh dan sebagian sambil mencekik saya,” Kata KK.

Kekerasan kepada KK terus berlanjut hingga dihalaman gudang, Namun sempat dilerai oleh satpam yang berada ditempat tersebut.

“Setelah mereka mengancam akan membunuh dan dilerai satpam, Ahirnya mereka pergi, dan mobil yang saya pakai itu dibawa kabur,” Jelas KK.

Masih menurut KK, Alasan dirinya tidak mau tanda tangan karena segerombolan preman tersebut tidak bisa menunjukan identitas mereka dan apa tugas mereka.

“Ketika saya nanya identitas kepada mereka, malah mereka teriak teriak dan ada sebagian sambil memukul saya,” lanjut KK menjelaskan.

Akibat intimidasi oknum Preman tersebut, AK mengalami luka dibagian lengan kanan dan KK luka dibagian leher akibat dikeroyok didalam gudang tersebut.

Akibat peristiwa tersebut, Kedua korban melaporkan Abdul Hamid dan teman temannya ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum dengan LP Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Tanggal 11 November 2023.

Pelaku diancam dengan pasal Pencurian dengan kekerasan dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.

KK menceritakan bahwa dirinya dan AK membawa mobil yang dirampas preman tersebut karena disuruh kades yang merupakan pemilik mobil tersebut.

“Saya disuruh pak kades mengantarkan surat, ahirnya pagi saya kerumahnya pak kades dan membawa mobil itu,” Terang KK.

KK dan AK berhadap agar tindakan premanisme yang dilakukan oleh Abdul Hamid dan timnya tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.(ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *