JAKARTA — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyayangkan pernyataan Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum mantan Jampidsus Kejagung Febri Ardiansyah. IJTI menilai pernyataan tersebut cenderung melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Pernyataan sikap itu disampaikan Pengurus Pusat IJTI dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
” Kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik adalah salah satu pilar utama demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang. Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat,” tulis IJTI.
Dalam rilisnya, IJTI menjelaskan bahwa mengajukan pertanyaan kritis, tajam, maupun konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian dari kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan berita yang berimbang dengan prinsip _cover both sides_.
Kewajiban itu, lanjut IJTI, sudah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Pada Pasal 1 disebutkan “Wartawan Indonesia bersikap independen” dalam menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sementara Pasal 3 menegaskan wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
IJTI juga mengingatkan pentingnya saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antar-profesi. Menurut organisasi ini, mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri.
Atas dasar itu, IJTI menyampaikan 4 poin sikap:
*1. Menolak segala bentuk tindakan*
Mencegah segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun yang merendahkan martabat profesi jurnalis.
*2. Mengimbau penghormatan tugas jurnalistik*
Menghimbau semua pihak untuk menghargai jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.
*3. Gunakan mekanisme UU Pers*
Mengingatkan masyarakat, jika ada keberatan terhadap produk jurnalistik atau perilaku jurnalis di lapangan, penyelesaiannya telah diatur UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mekanismenya melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan intimidasi verbal atau pelecehan di ruang publik.
*4. Dorong jurnalis tetap profesional*
Menginstruksikan kepada seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar dalam menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.
IJTI berharap siaran pers ini menjadi perhatian bersama demi tegaknya kemerdekaan pers dan terjalinnya hubungan antar-profesi yang sehat serta saling menghormati di Indonesia.
Siaran pers tersebut ditandatangani Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan.
Penulis : Andri.S
Editor : SLS













Komentar