Hukum Kriminal

Jajaran Kepolisian Polres Indramayu Tangkap 53 Pelaku Kriminal

98
×

Jajaran Kepolisian Polres Indramayu Tangkap 53 Pelaku Kriminal

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS // Dalam kurun waktu selama 10 hari, yakni mulai 27 Mei hingga 5 Juni 2023, jajaran kepolisian Polres Indramayu berhasil membekuk 53 Pelaku kriminal dalam operasi Libas Lodaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Hafid Firmansyah, pada Konferensi Pers, Selasa (06/06/2023), di Mapolres Indramayu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Fahri menjelaskan, 53 Pelaku kriminal itu, 5 diantaranya merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), 7 pencurian berat (Curat), 6 pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), 32 premanisme, dan 3 geng motor.

“Ada 53 pelaku kriminal yang kami tangkap, dari total 50 laporan Polisi,” kata Fahri.

Dalam konferensi pers, terlihat 2 orang pelaku kriminal yang menggunakan kursi roda. Menurut Fahri, mereka telah melawan serta mengancam jiwa Petugas saat hendak diamankan.

“Mereka merupakan sindikat pelaku pembobolan minimarket yang saat hendak diamankan, mencoba melawan juga mengancam jiwa petugas, dan membawa senjata tajam. Hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur,” paparnya.

Selain itu, pada kesempatan tersebut, Kapolres Indramayu juga mengembalikan 2 unit barang bukti kendaraan bermotor hasil curian kepada pemiliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *